Categories: TEKNOLOGI

Apakah Ada Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK ?

Setiap negara memiliki aturan dan Undang-undang tentang cara registrasi atau pendaftaran kartu SIM card. Begitu juga dengan kartu Telkomsel.

Sebagai syarat yang harus di penuhi ketika pengaktifan kartu SIM Telkomsel prabayar, para pengguna diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atau registrasi dengan memberi data pribadi dan identitas yang benar. Lantas bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel?

Registrasi kartu Telkomsel tersebut sudah diputuskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.

Untuk melakukan registrasi atau pendaftaran kartu telkomsel perdana diperlukan data kependudukan yang tercatat di Dukcapil seperti NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Yuk luangkan waktunya untuk membaca terkait Cara Registrasi Kartu Telkomsel.

Apakah Ada Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK ?

Kami akan bahas mengenai registrasi kartu Telkomsel tanpa KK beserta penjelasan lengkap.

Setelah kami telusuri lebih dalam, ternyata tidak ada cara registrasi kartu Telkomsel tanpa menggunakan KK.

Artinya, Anda wajib memakai KK, karena hal tersebut merupakan bagian dari peraturan yang telah ditetapkan pemerintah sejak tahun 2017 lalu.

Bukan hanya untuk pelanggan Telkomsel, kewajiban itu berlaku untuk semua provider ataupun layanan telekomunikasi di semua Indonesia.

Kewajiban registrasi kartu itu diputuskan sebagai cara membuat perlindungan customer dari pemakaian nomor telepon mobile oleh faksi yang tidak bertanggungjawab dalam memperlancar tindak penipuan dan penebaran hoaks.

Dengan mematuhi kewajiban itu, pengguna Telkomsel memiliki hak untuk memperoleh servis optimal dari Telkomsel. Dalam artikel ini, pengguna Telkomsel dapat mengetahui cara registrasi kartu Telkomsel dan cara registrasi ulangi kartu Telkomsel jika ada peralihan data pada KTP.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Secara Online dan Offline

Berikut ini dijelaskan bagaimana cara daftar kartu Telkomsel secara online dan offline, setidaknya ada 4 cara, yaitu:

  1. Melalui GraPARI terdekat
  2. Melalui SMS
  3. Dibantu dengan Call Center Telkomsel
  4. Dengan kode USSD

1. Cara registrasi lewat GraPARI

Sebagai pengguna Telkomsel Anda dapat mendatangi GraPARI terdekat untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel.

Ikuti beragam cara berikut untuk lakukan registrasi kartu di Grapari.

  1. Untuk WNI, persiapkan dokumen KK dan KTP asli, dan WNA dapat mempersiapkan Paspor/KITAP/KITAS untuk dibawa ke Grapari.
  2. Sesudah datang di Grapari, silahkan mengambil nomor antrean.

Nantikan sampai nomormu diundang dan ikuti panduan registrasi sama sesuai instruksi dari team CS yang melayani.

2. Cara registrasi Melalui SMS

Bila Anda memutuskan untuk melalukan registrasi secara mandiri melalui SMS, berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan.

  1. zPastikan NIK dan nomor KK yang dipunyai, terbagi dalam 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil.
  2. Membuka aplikasi SMS pada ponsel dan tulis pesan dengan format: REG(spasi)NIK#Nomor KK, lalu kirimkan pesan itu ke 4444.

3. Cara Registrasi Melalui Call-Center Telkomsel

Bila pilihan cara registrasi yang kedua dianggap kurang efisien, kamu dapat mencoba untuk registrasi lewat call-center dengan cara ini.

  1. Persiapkan dokumen KTP dan KK asli untuk WNI. Untuk WNA, persiapkan Paspor/KITAP/KITAS.
  2. Membuka menu telepon pada handphone dan masukan 188 ke nomor panggilan.
  3. Saat menelepon, pilih layanan registrasi kartu.
  4. Ikuti tutorial dari team layanan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu.
  5. Call center juga melayani kamu untuk cek nomor Telkomsel, jika kamu lupa dengan nomor Telkomsel kamu sendiri.

4. Cara registrasi lewat kode USSD

Cara yang ini dianggap sebagai cara paling mudah untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel.

  1. Persiapkan dokumen KTP dan KK asli untuk WNI. Untuk WNA, persiapkan Paspor/KITAP/KITAS.
  2. Lakukan panggilan pada nomor *444#.
  3. Ikuti cara yang diperlihatkan di monitor untuk melakukan registrasi.
  4. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel

Registrasi ulang biasanya dilakukan empat tahun sekali untuk menginformasikan bila ada perubahan yang terjadi pada KK.

  1. Lakukan registrasi ulangi kartu lewat SMS dengan format berikut ini:
  2. Tulis: ULANG NIK#Nomor KK#
  3. Kirimkan pesan itu ke 4444

Setelah melakukan registrasi kartu, umumnya pengguna akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari 4444 yang mengatakan jika registrasi sukses dilakukan.

Untuk mengetahui status registrasi, pengguna Telkomsel dapat melakukan panggilan berbayar ke nomor 188.

Resiko Yang Dihadapi Bila Lupa Registrasi

Untuk sebagian orang, kewajiban registrasi kartu bisa jadi kelihatan remeh sebab bisa dilakukan dengan mudah dan ada dalam beragam pilihan.

Tetapi, bila pengguna tidak patuhi kewajiban itu, bersiap-siaplah hadapi beragam resikonya berikut:

  1. Tidak dapat menerima panggilan dan SMS masuk bila melewati batasan tanggal untuk registrasi/registrasi ulang.
  2. Tidak dapat melakukan panggilan dan SMS bila melewati batas tanggal untuk registrasi/registrasi ulang.
  3. Layanan panggilan dan SMS akan dikunci secara keseluruhan, hingga pengguna hanya dapat mengakses layanan internet.
  4. Pengguna akan mengalami pemblokiran nomor secara penuh dan tidak terdaftar sebagai pengguna nomor itu.

Demikian. !! Semoga beranfaat.

Maheza

Komentar

Recent Posts

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

13 jam ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

14 jam ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

16 jam ago

Diduga Sopir Mengantuk, Pikap Tabrak Pembatas di Tol Sigli–Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BL 8235 DN mengalami…

16 jam ago

Safaruddin Launching My-Tirta Abdya, Perumdam Klaim Pertama di Aceh Masuk Play Store

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin melaunching aplikasi My-Tirta Abdya milik Perusahaan…

2 hari ago

Bupati Safaruddin: Perusahaan Tambang dan PMKS yang Abaikan CSR Akan Dibekukan Izin dan Diusir dari Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan…

2 hari ago