Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh di APBDP Aceh 2019 menganggaraan pengadaan alat tulis kantor Kamar Dagang Industri Nasional (KADIN) Aceh dengan pagu Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliyar rupiah).
Menyikapi hal tersebut, Koordinator GeRAK Aceh, Askalani menilai anggaran itu cacat hukum. Untuk anggaran KADIN jelas tidak dibenarkan, karena KADIN itu bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan.
“Dia sama sekali tidak memiliki hirarki dari sudut tata organisasi daerah manapun jadi pemberian anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah adanya pelanggaran hukum terencana,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, merujuk pada Pasal 6 ayat (5) Permendagri menyebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada:
Badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; Badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota;
Badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
[the_ad id=”9403″]
“Nah, jika melihat dari nomenklatur dan tata organisasi maka Kadin itu bukan bagian yang berhak mendapatkan anggaran secara terus menerus, dan ini menunjukkan bahwa proses pemberian anggaran ini memiliki hubungan conflik of interes dan dapat dipastikan adalah bagian dari barter politik anggaran antara pemerintah Aceh dengan pengusaha,” ungkap Askalani.
Merujuk pada kebutuhan hibah dan bansos, kata Askalani, sifatnya harus berpedoman untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Oleh karena itu, GeRAK Aceh secara resmi besok pagi akan mengirimkan surat kepada KPK-RI.
“Kami melihat seluruh pengusulan anggaran Kadin adalah ilegal dan memiliki hubungan kolerasi politik kepentingan, kami melihat bahwa ini adalah bagian dari barter politik anggaran yang dimainkan untuk kepentingan segelintir pengusaha, dan apalagi dari mata anggaran yang ada menunjukkan bahwa adanya potensi setting dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan kandidat atau (perusahaan) tertentu dalam memenangkan tender proyek yang dilakukan,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Komentar