Categories: NEWS

APBDP Aceh 2019, Anggaran KADIN Aceh Ilegal. Gerak Akan Surati KPK

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh di APBDP Aceh 2019 menganggaraan pengadaan alat tulis kantor Kamar Dagang Industri Nasional (KADIN) Aceh dengan pagu Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliyar rupiah).

Menyikapi hal tersebut, Koordinator GeRAK Aceh, Askalani menilai anggaran itu cacat hukum. Untuk anggaran KADIN jelas tidak dibenarkan, karena KADIN itu bukan lembaga struktural organisasi pemerintahan.

“Dia sama sekali tidak memiliki hirarki dari sudut tata organisasi daerah manapun jadi pemberian anggaran tersebut berpotensi menimbulkan celah adanya pelanggaran hukum terencana,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, merujuk pada Pasal 6 ayat (5) Permendagri menyebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada:

Badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; Badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota;

Badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

[the_ad id=”9403″]

“Nah, jika melihat dari nomenklatur dan tata organisasi maka Kadin itu bukan bagian yang berhak mendapatkan anggaran secara terus menerus, dan ini menunjukkan bahwa proses pemberian anggaran ini memiliki hubungan conflik of interes dan dapat dipastikan adalah bagian dari barter politik anggaran antara pemerintah Aceh dengan pengusaha,” ungkap Askalani.

Merujuk pada kebutuhan hibah dan bansos, kata Askalani, sifatnya harus berpedoman untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Oleh karena itu, GeRAK Aceh secara resmi besok pagi akan mengirimkan surat kepada KPK-RI.

“Kami melihat seluruh pengusulan anggaran Kadin adalah ilegal dan memiliki hubungan kolerasi politik kepentingan, kami melihat bahwa ini adalah bagian dari barter politik anggaran yang dimainkan untuk kepentingan segelintir pengusaha, dan apalagi dari mata anggaran yang ada menunjukkan bahwa adanya potensi setting dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan kandidat atau (perusahaan) tertentu dalam memenangkan tender proyek yang dilakukan,” tutupnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

USK dan PT Himalaya Abadi Jajaki Kerja Sama Pengembangan Industri Kaca dan Edukasi

Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki peluang kerja sama dengan PT Himalaya Abadi dalam pengembangan industri…

14 jam ago

Bidik PORA 2030, Abdya Siapkan Infrastruktur dan Dukungan Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon tuan…

14 jam ago

Pria 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh…

14 jam ago

Cara Aktivasi Office 2019 Lewat CMD, Mudah dan Praktis

Microsoft Office menjadi salah satu perangkat lunak yang hampir selalu dibutuhkan, baik untuk pekerjaan, pendidikan,…

1 hari ago

Warga Neuheun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi TK Malahayati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, M.…

1 hari ago

Festival Kuah Beulangong USK Meriah, 42 Belanga Disajikan untuk Warga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Festival Kuah Beulangong Universitas Syiah Kuala (USK) berlangsung meriah di pelataran…

2 hari ago