Sekretaris Jenderal PB RTA, Tgk. Ichsan, S.Hum, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh.
Organisasi tersebut menilai dugaan penyimpangan dana umat tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut amanah pengelolaan zakat dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Sekretaris Jenderal PB RTA, Tgk. Ichsan, S.Hum, mengatakan aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, serta transparan terhadap dugaan pungli tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada kompromi terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan amanah publik,” kata Ichsan, Jumat (7/8/2026).
PB RTA menilai apabila dugaan pungli terbukti, maka perbuatan tersebut merupakan tindakan zalim karena menyasar bantuan yang menjadi hak masyarakat miskin. Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang dan dampak bencana di sejumlah wilayah Aceh, bantuan modal usaha dinilai menjadi harapan bagi masyarakat untuk mempertahankan mata pencaharian.
Menurut Ichsan, memotong bantuan bagi masyarakat miskin berarti mengambil hak mereka yang sedang membutuhkan.
Selain meminta penegakan hukum, PB RTA juga menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi mencoreng marwah pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Sebab, Baitul Mal merupakan lembaga yang mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana keagamaan berdasarkan prinsip syariat.
“Kalau dugaan ini benar, maka yang ikut tercoreng adalah marwah pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Kepercayaan publik terhadap institusi pelaksana syariat bisa ikut menurun,” ujarnya.
PB RTA juga menyoroti aspek transparansi pengelolaan bantuan. Organisasi itu meminta Baitul Mal Aceh membuka data penerima bantuan, mekanisme seleksi, indikator penilaian, hingga distribusi bantuan berdasarkan wilayah agar dapat diawasi masyarakat.
Selain itu, PB RTA berpandangan apabila pimpinan Baitul Mal Aceh dinilai tidak mampu menjelaskan dugaan tersebut secara terbuka dan memulihkan kepercayaan publik, maka pengunduran diri dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral.
Di akhir pernyataannya, PB RTA menegaskan sikap tersebut bukan untuk melemahkan Baitul Mal Aceh, melainkan mendorong terciptanya tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam pengelolaan dana umat.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas…
Analisaceh.com, Aceh Utara | Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Dr. Rizqi Wahyudi,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki kerja sama strategis dengan Mubadala Energy…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh menggelar fasilitasi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aminah menegaskan…
Komentar