Antrean panjang kendaraan di SPBU Keude Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya. Foto:Ahlul Zikri/Analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Blangpidie | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sudah mulai menerapkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya tentang pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). Meski aturan baru telah berjalan, antrean panjang kendaraan masih terlihat memadati area SPBU di wilayah tersebut.
Pengawas SPBU Keude Paya, Agung Gunawan mengatakan, kebijakan tersebut mulai dijalankan setelah surat edaran dari pemerintah daerah diterima oleh pengelola SPBU.
“Sejak disebarkan surat edaran oleh Pemkab Abdya, aturan tersebut langsung kami terapkan,” kata Agung saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Jum’at (7/8/2026).
Meski pembatasan telah diberlakukan, sebut Agung, kondisi antrean kendaraan di SPBU masih belum mengalami perubahan signifikan. Hingga kini, antrean kendaraan masih terlihat panjang setiap kali distribusi BBM dilakukan.
Menurutnya, fenomena antrean panjang pada pengisian BBM subsidi, khususnya jenis solar, tidak hanya terjadi di Kabupaten Abdya. Lonjakan antrean kendaraan juga dijumpai di daerah lain di luar Aceh.
Bahkan saat berada di Kota Medan, lanjutnya, ia juga menemukan kondisi serupa di sejumlah SPBU yang melayani BBM subsidi, khususnya jenis solar.
“Antrean panjang kendaraan ini bukan hanya di SPBU Abdya. Saya sedang berada di Medan. Bahkan hampir di setiap SPBU yang menjual solar subsidi mengalami antrean panjang,” ujarnya.
Ia mengaku sempat menanyakan kepada pihak SPBU di Medan terkait dugaan adanya kendaraan pelangsir yang menyebabkan antrean. Namun, pihak SPBU menyebut tidak menemukan aktivitas pelangsiran, meskipun antrean kendaraan tetap terjadi.
Agung menilai kepadatan dan panjangnya antrean di Abdya dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan alokasi BBM subsidi yang diterima daerah.
“Menurut saya, jumlah kendaraan di Abdya terus bertambah, sementara kuota BBM yang diterima masih belum mencukupi kebutuhan,” sebut Agung.
Ia juga menyebut penerapan surat edaran mulai memberikan dampak terhadap aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran. Jika sebelumnya kendaraan tersebut sudah mengantre sebelum pasokan BBM tiba di SPBU, kini pola tersebut tidak lagi terlihat atau tidak lagi memenuhi SPBU sepanjang hari seperti sebelumnya.
“Setelah diberlakukan surat edaran, mobil yang diduga pelangsir tidak lagi mengantre seperti dulu. Sebelum BBM datang, kendaraan yang diduga pelangsir sudah mengantre. Sekarang mereka baru datang setelah BBM masuk ke SPBU,” ucapnya.
Selain itu, kata Agung, kendaraan yang telah mengisi BBM tidak lagi melakukan pengisian berulang sebagaimana yang diduga terjadi sebelumnya. Mereka hanya melakukan satu kali pengisian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sebelumnya mereka mengantre setiap hari, sekarang mereka baru mengantre saat BBM masuk ke SPBU. Setelah mengisi sekali, mereka tidak lagi melakukan pengisian berulang,” terangnya.
Agung memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU Keude Paya masih dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam satu bulan, tambahnya, SPBU Keude Paya menerima pasokan sekitar 400 ton BBM. Distribusi dilakukan secara bertahap, dengan pola pengiriman sekitar 16 ton pada satu hari dan 8 ton pada hari berikutnya. Dengan skema tersebut, pasokan BBM hingga saat ini masih dinilai mencukupi kebutuhan operasional SPBU.
“Stok BBM di SPBU sampai saat ini aman. Dalam sebulan kita menerima pasokan sekitar 400 ton, dengan skema penyaluran sekitar 16 ton hari ini dan 8 ton pada hari berikutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menerbitkan aturan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Langkah ini diambil guna menjaga ketersediaan, pemerataan distribusi solar bagi masyarakat, serta mendukung ketertiban penyaluran BBM di wilayah Kabupaten Abdya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Barat Daya Nomor: 000.8/347 tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditetapkan di Blangpidie pada 1 Agustus 2026.
Dalam edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, skema pembatasan pembelian solar bersubsidi dibedakan berdasarkan jenis dan peruntukan kendaraannya.
Untuk kendaraan angkutan barang jenis tronton atau teronton, pembelian solar dibatasi maksimal sebesar Rp 1.000.000 per hari. Sementara itu, untuk kendaraan jenis colt diesel atau dump truck diberikan jatah pembelian maksimal sebesar Rp 650.000 per hari.
Adapun bagi kendaraan minibus seperti angkutan umum atau mobil penumpang, petugas diperbolehkan mengisi hingga tangki penuh (full) dan dapat didahulukan. Layanan pengisian penuh dan prioritas utama juga diberikan kepada kendaraan pelayanan darurat seperti ambulan dan pemadam kebakaran.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak aparat penegak hukum…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas…
Analisaceh.com, Aceh Utara | Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Dr. Rizqi Wahyudi,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki kerja sama strategis dengan Mubadala Energy…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh menggelar fasilitasi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aminah menegaskan…
Komentar