Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendri Yono, S.Sos., M.Si mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, yang telah memperjelas status tanah asrama Nagasakti di Kota Banda Aceh. Menurutnya, hasil itu perlu didukung dan didorong untuk dilakukan pembangunan asrama yang lebih baik.
“Ini tentu hal yang positif. Kita mendukung upaya yang telah dilakukan oleh tim bentukan Pemkab Aceh Selatan,” ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Menurut Sekretaris Komisi III DPR Aceh ini, bahwa dengan adanya kejelasan status tanah tersebut, akan menjadi titik terang bagi masyarakat Aceh Selatan terkait asrama yang telah lama terbengkalai tanpa adanya kejelasan. Bahkan bangunan yang berada di atas tanah tersebut pun sebagian besarnya telah rusak tanpa direnovasi atau dibangun dengan layak.
“Kita semua tentu mengetahui kondisi asrama yang berada Lampineung, Gampong Kuta Baru, Banda Aceh ini, banyak yang rusak dan tak terawat dengan baik. Maka oleh sebab itu, ini menjadi titik terang bagi kita semua bahwa tanah ini telah sah untuk digunakan melalui Yayasan Nagasakti Aceh Selatan,” ungkap Ketua Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Aceh ini.
Hendri berharap, Pemkab Aceh Selatan tidak hanya memperjelas status aset tersebut, namun juga dilakukan pembangunan asrama yang lebih baik pada tahun mendatang.
Sebab, kata Hendri, asrama bagi mahasiswa, pemuda atau warga Aceh Selatan sangat dibutuhkan, mengingat jumlah warga Aceh Selatan yang begitu banyak di pusat ibukota provinsi Aceh tersebut.
“Kita berharap kebijakan ini tidak hanya sampai di sini saja. Tetapi juga harus berkelanjutan dengan membangun asrama yang layak dan nyaman untuk ditempati. Apalagi masyarakat Aceh Selatan begitu banyak di sini,” ungkap Dewan yang juga berasal dari Aceh Selatan ini.
Hendri Yono juga meminta kepada Yayasan Nagasakti Aceh Selatan selaku pemilik aset tanah asrama, untuk melakukan upaya dan mencari peluang anggaran pembangunan asrama di tingkat provinsi. Bahkan dirinya mengaku siap membantu untuk mendorong dalam pembangunan ini di tingkat provinsi Aceh.
“Kita meminta pihak yayasan tidak hanya terpaku kepada anggaran di kabupaten untuk pembangunan asrama yang bagus, namun juga harus diupayakan juga di tingkat provinsi. Selaku kami pribadi putra Aceh Selatan dan berada di Banda Aceh, maka dari itu kita juga siap untuk mendorong pembangunan ini,” pungkas Hendri.
Untuk diketahui, status tanah asrama Yayasan Nagasakti di Lampineung Banda Aceh resmi menjadi aset Yayasan Nagasakti Aceh Selatan.
Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah bersertipikat ini dikelola oleh yayasan selama 20 tahun atau hingga 2041 mendatang.