Hakim Vonis Husen Terdakwa Kasus Emas Tak Sesuai Kadar 1,6 Tahun Penjara

Ilustrasi putusan hakim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis M. Husein terdakwa kasus penjualan emas tak sesuai kadar dengan hukuman 1,6 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Safri selaku ketua majelis serta Hasanuddin dan Eti Astuti selaku hakim anggota dalam sidang putusan pada Rabu (22/12/2021).

Pemilik toko emas Husein Haji Hasyim di Kota Banda Aceh tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Emas Tak Sesuai Kadar Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M. Husein bin Hasyim dengan kurungan selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata Mejelis Hakim.

Putusan itu jauh di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut lima bulan penjara.

Baca Juga: Kasus Emas Tak Sesuai Kadar, Armia: Negara Wajib Menyelamatkan Pedagang Emas

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat Polda Aceh mendapati sejumlah toko perhiasan di Kampung Baru, Kota Banda Aceh diduga dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai dengan kadarnya.

Hal itu berdasarkan hasil yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik yang berada di Yogyakarta, bahwa emas tersebut tidak sesuai sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penjualan Emas di Sejumlah Toko Perhiasan Banda Aceh Tak Sesuai Kadar

Sementara itu, Armia, SH., MH selaku kuasa hukum terdakwa M. Husen menyebutkan, masalah emas yang tak sesuai kadar itu disebabkan karena adanya patri dalam proses pembuatan dan penulisan kode 99A %. Hal ini sudah menjadi kebiasaan yang diterima oleh masyarakat dan bahkan sudah dijelaskan dalam faktur penjualan.

“Saya tegaskan tidak ada penipuan, tidak ada pengurangan kadar, tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Dalam keterangan terpisah, Armia SB juga mengkhawatirkan jika vonis Pengadilan Negeri Banda Aceh itu akan menjadi preseden buruk bagi semua pedagang perhiasan emas. Untuk itu, dirinya meminta dukungan dan doa dari semua pedagang perhiasan emas dan masyarakat kepada kliennya M Husen Bin Hasyim yang akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.

Baca: Sidang Kasus Emas Diduga Tidak Sesuai Kadar, Pengacara : Saksi JPU yang Membeli Emas Merasa Tidak Dirugikan

“Jika upaya ini berhasil, manfaatnya bukan hanya untuk M Husen, tapi juga untuk seluruh pedagang perhiasan emas di Banda Aceh dan di seluruh Indonesia” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPamerkan Kelamin di Jalan, Seorang Pria Paruh Baya di Pidie Diamankan Polisi
Artikulli tjetërApresiasi Kejelasan Status Tanah Asrama Nagasakti Aceh Selatan, ini Harapan Hendri Yono