Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

ASN Aceh Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Paskah 1-4 April

Analisaaceh.com, BANDA ACEH – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh dilarang keluar daerah selama libur panjang peringatan wafat Isa Almasih dan Paskah 2021. Larangan itu demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) dan berlaku empat hari yakni 1-4 April 2021. Hal itu sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah Kamis 1 April 2021.

Surat Edaran Sekda Aceh itu dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 7 tahun 2021, yang menyatakan bahwa dalam rangka memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama Peringatan Wafat Isa Al Masih kala masa Pandemi Covid-19.

Kepala Biro Humas Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya Kamis (01/04/2021) malam menyebutkan, terdapat sejumlah poin yang mengatur detail pelaksanaan Surat Edaran larangan bepergian tersebut.

Di antaranya, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Pengecualian juga berlaku terhadap ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” ujar Iswanto menjelaskan poin-poin surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, kata Iswanto, dalam surat edaran Sekda Aceh itu juga meminta ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah, agar memperhatikan peta zonasi risiko covid-19 dan kebijakan pembatasan pembatasan keluar-masuk orang di wilayah tersebut, serta menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, bagi ASN yang tidak mengikuti ketentuan sesuai surat edaran itu akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, khusus kepada setiap SKPA juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini melalui Badan Kepegawaian Aceh paling lambat tanggal 9 April 2021 dengan format pelaporan yang telah ditentukan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. “Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Aceh akan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui tautan https://s.id/Larangan Bepergian ASN,” kata Iswanto.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kapolda Aceh Mutasi Kasat Reskrim Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan…

3 hari ago

Sejumlah Pejabat Akan Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi Jabatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, menyampaikan bahwa…

3 hari ago

Jelang Maulid, Cabai Merah Banda Aceh Tembus Rp65 Ribu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga cabai merah di Banda Aceh melonjak tajam menjelang peringatan Maulid…

4 hari ago

Harga Cabai di Blangpidie Tembus Rp65 Ribu Jelang Maulid

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga sejumlah komoditas bahan dapur di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat…

4 hari ago

52 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK, Rektor UIN SUNA: Bukti Keberpihakan Negara

Analisaaceh.com, Jakarta | Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A menegaskan komitmen pemerintah dalam…

5 hari ago

Angka Stunting di Abdya Meningkat Jadi 830 Kasus Hingga Juli 2025

Analisaaceh.com, Blangpidie | Angka stunting di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengalami peningkatan signifikan pada…

5 hari ago