NEWS ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Majelis Hakim yang diketuai Fauzi bersama hakim anggota Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (25/6/2026). Foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan menjatuhkan pidana kerja sosial kepada terdakwa kasus penelantaran anak.

Putusan ini menjadi yang pertama di PN Banda Aceh sejak diberlakukannya sistem pemidanaan alternatif dalam KUHP baru.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi bersama hakim anggota Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (25/6/2026).

Dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Bna, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut dikonversi menjadi pidana kerja sosial selama 100 jam yang akan dijalankan di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini bermula ketika terdakwa tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai ayah setelah bercerai pada 2014. Selama hampir satu dekade, terdakwa tidak memberikan nafkah, biaya pendidikan, pemeliharaan maupun perlindungan kepada anak kandungnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2019 dan memiliki penghasilan tetap. Meski demikian, kewajiban terhadap anak tetap diabaikan.

Akibat penelantaran tersebut, korban bersama ibunya mengalami kesulitan ekonomi hingga beberapa kali berpindah tempat tinggal sebelum akhirnya menetap di rumah keluarga ibunya di Kabupaten Pidie.

Tidak hanya berdampak secara ekonomi, hasil pemeriksaan psikologis yang dihadirkan di persidangan menunjukkan korban mengalami gangguan Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang memengaruhi kondisi emosional, perilaku, dan proses tumbuh kembangnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Seluruh unsur tindak pidana penelantaran anak dinilai telah terpenuhi karena terdakwa secara sadar membiarkan anaknya tidak memperoleh hak-hak dasar yang seharusnya dipenuhi.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah dihukum, serta telah berdamai dengan korban beserta keluarganya.

Selain itu, terdakwa telah menyerahkan uang pemulihan sebesar Rp70 juta, berkomitmen memberikan nafkah bulanan Rp1 juta, membantu biaya pendidikan anak, serta kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah.

Atas dasar itu, majelis hakim menilai pendekatan keadilan restoratif lebih tepat diterapkan karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan keluarga, perlindungan korban, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Putusan tersebut sekaligus menjadi tonggak penting implementasi KUHP Nasional di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Melalui pidana kerja sosial, pengadilan menegaskan bahwa penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan pemulihan korban dan perubahan perilaku pelaku.

Artikulli paraprakRapat Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBK 2025 Abdya di DPRK Molor
Artikulli tjetërTiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa