NEWS Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

penyerahah tersangka ke Kejaksaan, foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Kota Banda Aceh, Jumat (26/6/2026).

Penyerahan dilakukan dari penyidik Polresta Banda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh sekitar pukul 10.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui siaran pers menyebutkan, tiga tersangka yang diserahkan yakni DS (24), RY (25), dan NS (24). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” demikian keterangan Kejari Banda Aceh.

Usai proses Tahap II, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2026. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk proses persidangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, peran masing-masing tersangka berbeda dalam tiga peristiwa yang terjadi pada 22 April, 24 April, dan 27 April 2026.

Pada peristiwa 22 April, tersangka DS diduga melakukan penganiayaan terhadap anak korban berinisial RAD dan GKN. Sementara RY dan NS diduga membiarkan tindakan tersebut terjadi tanpa mencegah ataupun menegur pelaku.

Kemudian pada 24 April 2026, DS kembali diduga melakukan penganiayaan terhadap korban RAD, sedangkan RY dan NS berada di dekat lokasi kejadian namun kembali diduga tidak melakukan upaya pencegahan.

Sementara pada kejadian 27 April 2026, DS kembali diduga melakukan penganiayaan terhadap korban RAD, sedangkan RY yang berada di lokasi juga diduga membiarkan tindakan tersebut tanpa memberikan teguran.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengimbau masyarakat, khususnya para pengelola usaha penitipan anak di Kota Banda Aceh, agar meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Artikulli paraprakASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid
Artikulli tjetërPemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M