Analisaaceh.com | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan wajib menunjukkan hasil RT-PCR negatif bagi setiap warga yang melakukan perjalanan udara dari atau ke Pulau Jawa dan Bali.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 88 Tahun 2021. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Minggu (24/10/2021).
Dalam edaran itu dijelaskan, setiap penumpang pesawat dari atau ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang diterapkan PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun atau kondisi kesehatan khusus yang mengakibatkan tidak dapat menerima vaksin,” bunyi surat edaran ini.
Sementara perjalanan udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2, penumpang bisa dengan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain ketentuan tersebut, dalam surat edaran ini juga diatur tentang wajib menggunakan masker tiga lapis atau masker medis serta tidak diperkenankan bicara satu arah atau dua arah selama dalam perjalanan, baik melalui telepon maupun secara langsung.
Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan untuk makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
“Setiap pelaku perjalanan dalam negeri, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” sebut aturan tersebut.