Categories: NEWS

Aturan Wajib Negatif Tes PCR Untuk Terbang Mulai Berlaku Hari ini

Analisaaceh.com | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan wajib menunjukkan hasil RT-PCR negatif bagi setiap warga yang melakukan perjalanan udara dari atau ke Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 88 Tahun 2021. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Minggu (24/10/2021).

Dalam edaran itu dijelaskan, setiap penumpang pesawat dari atau ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang diterapkan PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun atau kondisi kesehatan khusus yang mengakibatkan tidak dapat menerima vaksin,” bunyi surat edaran ini.

Sementara perjalanan udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2, penumpang bisa dengan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain ketentuan tersebut, dalam surat edaran ini juga diatur tentang wajib menggunakan masker tiga lapis atau masker medis serta tidak diperkenankan bicara satu arah atau dua arah selama dalam perjalanan, baik melalui telepon maupun secara langsung.

Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan untuk makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

“Setiap pelaku perjalanan dalam negeri, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” sebut aturan tersebut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KPI Aceh Imbau Televisi Lokal dan Nasional Perkuat Siaran Kebencanaan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi, baik lokal…

19 jam ago

Amoral! Ayah di Aceh Selatan Tega Cabuli Anak Kandung Selama Enam Tahun

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang ayah berinisial JK (50) warga Gampong Alue Baroe, Kecamatan Meukek Kabupaten…

19 jam ago

Dua Pelaku Pencurian di MIN 7 Sakti Diamankan

Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di…

19 jam ago

Perkosa Dua Bocah, Pria Bakongan Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV Perlindungan Perempuan…

19 jam ago

BKPSL Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se-Indonesia mendesak pemerintah menetapkan banjir…

1 hari ago

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

2 hari ago