Categories: NEWS

Aturan Wajib Negatif Tes PCR Untuk Terbang Mulai Berlaku Hari ini

Analisaaceh.com | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan wajib menunjukkan hasil RT-PCR negatif bagi setiap warga yang melakukan perjalanan udara dari atau ke Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 88 Tahun 2021. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Minggu (24/10/2021).

Dalam edaran itu dijelaskan, setiap penumpang pesawat dari atau ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang diterapkan PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun atau kondisi kesehatan khusus yang mengakibatkan tidak dapat menerima vaksin,” bunyi surat edaran ini.

Sementara perjalanan udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2, penumpang bisa dengan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain ketentuan tersebut, dalam surat edaran ini juga diatur tentang wajib menggunakan masker tiga lapis atau masker medis serta tidak diperkenankan bicara satu arah atau dua arah selama dalam perjalanan, baik melalui telepon maupun secara langsung.

Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan untuk makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

“Setiap pelaku perjalanan dalam negeri, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” sebut aturan tersebut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

3 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

3 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

3 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

3 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

3 hari ago