Categories: NEWS

Aturan Wajib Negatif Tes PCR Untuk Terbang Mulai Berlaku Hari ini

Analisaaceh.com | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan wajib menunjukkan hasil RT-PCR negatif bagi setiap warga yang melakukan perjalanan udara dari atau ke Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 88 Tahun 2021. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Minggu (24/10/2021).

Dalam edaran itu dijelaskan, setiap penumpang pesawat dari atau ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang diterapkan PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun atau kondisi kesehatan khusus yang mengakibatkan tidak dapat menerima vaksin,” bunyi surat edaran ini.

Sementara perjalanan udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2, penumpang bisa dengan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain ketentuan tersebut, dalam surat edaran ini juga diatur tentang wajib menggunakan masker tiga lapis atau masker medis serta tidak diperkenankan bicara satu arah atau dua arah selama dalam perjalanan, baik melalui telepon maupun secara langsung.

Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan untuk makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

“Setiap pelaku perjalanan dalam negeri, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” sebut aturan tersebut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago