Audiensi ke Komisi I DPRA, Ini Permintaan Delegasi Kontras Aceh

Audiensi delegasi LSM Kontras Aceh bersama Komisi I DPR Aceh, di ruang rapat kerja Komisi I DPRA, Rabu (9/9/2020). Foto : Analisaaceh.com/ Rianza Alfandi.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Delegasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kontras Aceh melakukan audiensi minta dukungan politik ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait upaya-upaya terhadap beberapa kasus di Aceh.

“Salah satu tujuan pertemuan ini adalah kita untuk meminta dukungan politik kepada DPR Aceh terkait dengan upaya-upaya yang sedang kita kerjakan. Salah satunya adalah upaya mendorong terwujudnya rekonsiliasi berbasis komunitas di kabupaten Bener Meriah,” kata Koordinator Kontras Aceh, Hendra Saputra kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Dikatakan Hendra, kedatangan Kontras Aceh ke Komisi I DPRA karena mereka merupakan salah satu pihak yang memiliki kewenangan terkait permasalahan itu.

Selanjutnya yang kedua, pihaknya juga sedang mencari solusi alternatif terkait dengan upaya reparasi terhadap orang-orang yang menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh.

“Tentunya kita butuh mekanisme-mekanisme trobosan, terkait upaya mendorong adanya proses reparasi diri korban, karena itu merupakan salah satu hak yang paling penting dan DPR punya kewenangan itu, karena DPR punya urusan bageting dan persoalan pengawasan supaya ini bisa berjalan maksimal,” ujar Hendra.

Kemudian, audiensi dari Kontras Aceh juga bertujuan melakukan upaya advokasi terhadap mendorong adanya bentuk hukum yang lebih jera terhadap pelaku kekerasan dan pelecehan seksual baik terhadap anak maupun perempuan.

Pihaknya melihat, perkara-perkara semacam itu tidak mungkin hanya diselesaikan dengan hukuman cambuk. Karena berdasarkan temuan kasus, setelah dilakukannya hukuman cambuk, pelaku akan selesai. Sebaliknya, pemulihan terhadap korban kekerasan tidak ada.

“Nanti terserah bentuk kebijakan seperti apa, tapi yang paling khusus kita pahami bersama angka kasus pelecehan seksual, kekerasan, seksual berbasis perempuan dan anak itu meningkat. Dan kita melihat itu tidak mungkin hanya bisa diselasaikan dengan hukuman cambuk. Dan berdasarkan temuan kasus kita, pelakunya adalah orang terdekat, dan kalau orang terdekat selesai dicambuk dia akan bertemu lagi dengan korban,” jelas Hendra.

Hendra menilai, selain diberikannya hukuman yang berefek jera kepada pelaku, juga seharusnya diluncurkan sebuah terobosan baru terhadap upaya pemulihan korban. “Karenakan hukum kita hari ini lebih kepada menghukum pelaku tapi meninggalkan korban, padahal masalah psikisnya mesti dipulihkan terhadap korban,” kata Hendra.

Selanjutnya yang terakhir, tujuan dilakukannya audiensi tersebut ialah membahas terkait qanun pertanahan yang ada di Aceh, dan itu merupakan salah satu upaya yang sudah diperjuangkan cukup lama oleh Kontras Aceh.

Pasalnya, sekarang sangat banyak terjadinya upaya-upaya dan kasus-kasus yang terjadi terkait permasaalahan tanah.

“Karena kita melihat dari Komisi I sedang melakukan proses pembahasan terkait dengan qanun pertanahan, dan ini merupakan salah satu yang sudah kita perjuangkan cukup lama,” sebut Hendra.

Hendra menambahkan, Kontras juga sekarang sedang melakukan riset kecil terkait dengan pelanggaran HAM yang berbasis SDA karena konflik Aceh, dan itu menjadi kasus yang seharusnya bisa diselesaikan. Oleh karena itu kita butuh dukungan bersama, karena kalau kita bisa berjalan bersama kan lebih bagus.

Kemudian, Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus sangat mengapresiasi atas adanya audiensi yang dilakukan bersama LSM Kontras Aceh dan LBH Kota Banda Aceh tersebut.

“Alhamdulillah atas kunjungan saudara kita dari Kontras Aceh dan LBH Banda Aceh, memang kita sangat memberi apresiasi. Orang ini istilahnya sebagai silangke atau perpanjangan daripada masyarakat,” kata M. Yunus.

Ia berharap akan adanya LSM dan LBH lainnya yang bersedia bergerak layaknya langkah yang telah dilakukan oleh Kontras Aceh dan LBH Banda Aceh.

“Kami mengarapkan LSM-LSM yang lain juga dan Lbh-Lbh yang lain juba bisa menjadi selangke rakyat Aceh semua. Sehingga kita bisa menindak lanjut tentang proses konsiliasi dan reperasi yang memang sudah sangat lama tertunda,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakKetua DPRA Terima Usulan Hak Interpelasi
Artikulli tjetërPidie dan Abdya Keluar dari Zona Merah, Covid-19 Bertambah 98 Orang