Ayah Merin Ditangkap KPK di Kawasan Simpang Lima Banda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Izil Azhar atau Ayah Merin ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Selasa (24/1/2024). Penangkapan itu dilakukan di kawasan Simpang Lima Kota Banda Aceh.

“Penangkapan DPO KPK berinisial IZ alias AM oleh Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di Simpang Lima Kota Banda Aceh, Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto.

Joko menjelaskan, penangkapan itu sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Polri.

Baca Juga: 4 Tahun Buron, Ayah Merin Ditangkap KPK

Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Aceh dan akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya sebelum diserahkan ke penyidik KPK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ayah Merin ditangkap KPK setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 November 2018.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi oleh analisaaceh.com mengatakan bahwa tim KPK dan Polda Aceh sudah berkoordinasi terkait dengan penangkapan Ayah Merin sejak Desember 2022.

“Dengan bantuan tim dari Polda Aceh, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar di sekitaran Banda Aceh,” ujarnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKejari Lhokseumawe Geledah Rumah Sakit Arun, Ruang Dirut dan Arsip Disegel
Artikulli tjetërAyah Merin Dibawa KPK ke Jakarta