Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Simeulue Divonis 200 Bulan Penjara

Ilustrasi

Analisaaceh.com, Sinabang | Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang memvonis terdakwa pemerkosa anak kandung di Simeulue dengan hukuman 200 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Muzakir serta hakim anggota, Musad Al Haris Pulungan dan Hanif Rabbani dalam sidang putusan pada Kamis (14/10/2021).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Yusran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Ttentang hukum jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa dengan penjara selama 200 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” bunyi putusan hakim dikutip analisaaceh.com melalui Dorektori Putusan Mahkamah Agung RI, Jum’at (15/10).

Dalam amar putusan perkara Nomor 4/JN/2021/MS.Snb itu, hakim juga menetapkan bahwa terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga : Bejat! Seorang Ayah di Simeulue Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Mei 2021 lalu setelah diketahui melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Yus (41) warga Simuelue Timur ini bahkan bukan hanya sekali, melainkan berulang kali sejak bulan Februari hingga 18 Mei 2021.

Kasus tersebut terungkap atas laporan korban yang diantar oleh dua orang temannya untuk memberanikan diri melaporkan kepada Polisi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakKode Referral Neo+ dan Cara Daftar Neobank Aplikasi Penghasil Uang
Artikulli tjetërTwibbon Hari Sumpah Pemuda 2021