Analisaaceh.com, Sinabang | Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang memvonis terdakwa pemerkosa anak kandung di Simeulue dengan hukuman 200 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Muzakir serta hakim anggota, Musad Al Haris Pulungan dan Hanif Rabbani dalam sidang putusan pada Kamis (14/10/2021).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Yusran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Ttentang hukum jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa dengan penjara selama 200 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” bunyi putusan hakim dikutip analisaaceh.com melalui Dorektori Putusan Mahkamah Agung RI, Jum’at (15/10).
Dalam amar putusan perkara Nomor 4/JN/2021/MS.Snb itu, hakim juga menetapkan bahwa terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.
Baca Juga : Bejat! Seorang Ayah di Simeulue Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Mei 2021 lalu setelah diketahui melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Yus (41) warga Simuelue Timur ini bahkan bukan hanya sekali, melainkan berulang kali sejak bulan Februari hingga 18 Mei 2021.
Kasus tersebut terungkap atas laporan korban yang diantar oleh dua orang temannya untuk memberanikan diri melaporkan kepada Polisi.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar