Categories: HukumNEWS

Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Simeulue Divonis 200 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Sinabang | Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang memvonis terdakwa pemerkosa anak kandung di Simeulue dengan hukuman 200 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Muzakir serta hakim anggota, Musad Al Haris Pulungan dan Hanif Rabbani dalam sidang putusan pada Kamis (14/10/2021).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Yusran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Ttentang hukum jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa dengan penjara selama 200 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” bunyi putusan hakim dikutip analisaaceh.com melalui Dorektori Putusan Mahkamah Agung RI, Jum’at (15/10).

Dalam amar putusan perkara Nomor 4/JN/2021/MS.Snb itu, hakim juga menetapkan bahwa terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga : Bejat! Seorang Ayah di Simeulue Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Mei 2021 lalu setelah diketahui melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Yus (41) warga Simuelue Timur ini bahkan bukan hanya sekali, melainkan berulang kali sejak bulan Februari hingga 18 Mei 2021.

Kasus tersebut terungkap atas laporan korban yang diantar oleh dua orang temannya untuk memberanikan diri melaporkan kepada Polisi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Sopir Truk Tangki Pengangkut 5 Ton Bio Solar Subsidi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…

3 hari ago

Harga Gabah di Abdya Sempat Anjlok, Bulog Ingatkan Pengepul soal HPP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…

3 hari ago

Gubernur Aceh Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Minta Posko Karhutla Diaktifkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap…

7 hari ago

Bawa 76 Liter Solar Subsidi dan Pompa Penyedot, Pria Nagan Raya Ditangkap

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial S…

7 hari ago

Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Barueh, Kecamatan Kota Jantho,…

7 hari ago

Kabut Asap Melanda Sumatra, Penerbangan di Bandara SIM Tetap Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, memastikan operasional penerbangan tetap…

7 hari ago