Categories: HukumNEWS

Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Simeulue Divonis 200 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Sinabang | Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sinabang memvonis terdakwa pemerkosa anak kandung di Simeulue dengan hukuman 200 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Muzakir serta hakim anggota, Musad Al Haris Pulungan dan Hanif Rabbani dalam sidang putusan pada Kamis (14/10/2021).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Yusran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Ttentang hukum jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa dengan penjara selama 200 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” bunyi putusan hakim dikutip analisaaceh.com melalui Dorektori Putusan Mahkamah Agung RI, Jum’at (15/10).

Dalam amar putusan perkara Nomor 4/JN/2021/MS.Snb itu, hakim juga menetapkan bahwa terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga : Bejat! Seorang Ayah di Simeulue Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap pada Mei 2021 lalu setelah diketahui melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Yus (41) warga Simuelue Timur ini bahkan bukan hanya sekali, melainkan berulang kali sejak bulan Februari hingga 18 Mei 2021.

Kasus tersebut terungkap atas laporan korban yang diantar oleh dua orang temannya untuk memberanikan diri melaporkan kepada Polisi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Rumah Warga di Babahrot Abdya Hangus Terbakar, Dua Mobil Ludes Dilalap Api 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satu unit rumah warga di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh…

16 jam ago

Diduga Hubungan Sesama Jenis, Pejabat Eselon II Inspektorat Banda Aceh Diamankan 

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya seorang pejabat eselon…

16 jam ago

Kutamakmur Juara Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara 2026, Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Kecamatan Kutamakmur keluar sebagai juara Turnamen Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara…

19 jam ago

Dinkes dan TP PKK Abdya Gencarkan Pola Hidup CERDIK ke Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat Daya (Abdya) berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan…

1 hari ago

Banjir Babahrot Abdya Bawa Material dan Lumpur, PPPA Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Banjir yang menerjang Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kemarin malam,…

1 hari ago

Polisi Limpahkan Tersangka Pungli Bukit Lamreh ke ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka berinisial NZ…

1 hari ago