Categories: NEWS

Baitul Mal Abdya Sosialisasi Sadar Zakat Melalui Mimbar Jumat

Analisaaceh.com, Abdya | Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggiatkan sosialisasi sadar zakat melalui khutbah Jumat di masjid-masjid setempat. Program yang berlangsung dari 9 hingga 30 Agustus 2024 ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengumpulan zakat.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengumpulan Zakat-Infak Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya), Tgk. Syamsul Qamar, menyatakan pihaknya mengadakan sosialisasi zakat melalui mimbar Jumat dengan melibatkan 30 khatib di 120 masjid di kabupaten Abdya.

“Dalam khutbah Jumat tersebut, disisipkan pesan-pesan mengenai pentingnya berzakat yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Tgk. Syamsul, Jumat (16/8/2024).

Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam zakat, Tgk. Syamsul menyebutkan bahwa Baitul Mal Abdya juga melaksanakan program-program sosialisasi zakat dan infak ke sejumlah instansi pemerintah, rumah sakit daerah, perbankan, badan usaha, maupun pengusaha.

“Jika penghasilan seseorang sudah mencapai nishab dan haul, maka ia berkewajiban membayar zakat. Apabila belum, cukup dengan membayar infak saja ke Baitul Mal,” terangnya.

Tgk Syamsul juga menjelaskan, merujuk kepada Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh (DPS BMA) Nomor 02/KPTS/2024 tentang Penetapan Zakat Profesi, batas penghasilan yang dikenakan zakat di Aceh dari nishab 94 gram emas telah berubah menjadi Rp10.500.000 per bulan dari sebelumnya Rp6.900.000 per bulan. Perubahan ini terjadi karena kenaikan harga emas.

“Untuk zakat profesi, batas penghasilan yang dikenakan zakat sekarang ini minimal Rp10,5 juta. Kami harap para muzakki yang telah mencapai penghasilan sebesar itu agar mengeluarkan zakatnya untuk mustahik yang berhak menerima,” katanya.

Sementara itu, Ketua BMK Abdya, Zulbaili Djuned juga mengungkapkan program-program sosialisasi ini diharapkan berdampak positif terhadap para masyarakat untuk menunaikan zakatnya ke Baitul Mal Aceh Barat Daya.

Di samping itu, katanya, pihaknya juga berharap kerja sama dari media massa baik cetak, elektronik termasuk media online dalam melakukan sosialisasi zakat. Peran media dalam menyosialisasikan tentang zakat masih sangat dibutuhkan sekali.

“Ini akan jauh lebih efektif, karena jangkauannya akan lebih luas, sehingga akan menjaring lebih banyak muzakki-muzakki yang akan menyetorkan zakatnya,” ujarnya.

Dengan cara ini, sebut Zulbaili, pihaknya optimis pendapatan zakat di Abdya pada tahun-tahun mendatang, Insya Allah akan meningkat.

Pembayaran zakat dan infak dapat disetorkan langsung ke Baitul Mal Abdya atau melalui Rekening Bank Aceh Syariah Nomor 090.01.02.630009-9 An. RKUD Zakat, dan Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor 7090368871 An. Kasda Zakat Abdya. Selanjutnya, infak ke Nomor Rekening Bank Aceh Syariah 090.01.88.000821-4 An. RKUD Infaq dan Uqubat Abdya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

8 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

8 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

9 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago