Bambang Soesatyo: DPR Ditekan Pihak Asing Pasal LGBT dalam RKUHP

Analisaaceh.com | Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR mendapatkan tekanan dari pihak asing, khususnya Eropa dalam membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berkenaan dengan pasal tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

“Kami mendapatkan guncangan terutama sejak kami membahas soal LGBT. Semangat kami di DPR sebagai bangsa dengan mayoritas Islam, muslim dan kita bangsa yang beragama kami secara tegas menolak LGBT. Dalam pembahasan itu, kami banyak mendapat tekanan keras dari pihak-pihak asing dan Eropa mereka menghendaki pasal yang larang LGBT itu dicabut dan kami menolak,” kata Bamsoet saat mengisi diskusi di Hotel Sultan, Jl Gatot Suboroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Bahkan pihak asing disebut sampai mendatangi DPR untuk menolak pasal LGBT tersebut diatur. Protes keras itu terutama datang dari negara-negara Eropa.

“Itu terutama negara Eropa. Malah datang ke DPR ya beberapa waktu lalu ketika kita masuk ke dalam pasal-pasal itu. Mereka menentang keras,” ujarnya.

Bamsoet menyebut DPR menolak pencabutan pasal LGBT yang mendapat tekanan keras dari negara asing. Sebab, LGBT dinilai bertentangan dengan nilai agama mayoritas bangsa Indonesia.

“Kami tidak ingin anak anak-anak bangsa kami memiliki kehidupan yang bertentangan dengan agama. Itu salah satu tantangan tekanan dari asing kepada kami untuk menggagalkan RUU KUHP ini begitu besar,” ujarnya.

Bamsoet menyatakan pengesahan RUU KUHP yang rencananya akan digelar pada Selasa, 24 September mendatang, akan ditunda. DPR akan kembali mendalami pasal yang dinilai pro-kontra.

“Kami juga mendengar masukan dari adil adik mahasiswa dan masyarakat. Maka kami memutuskan untuk meng-hold atau menunda sambil menyempurnakan pasal-pasal dan memberikan sosialisasi agar tidak ada miskomunikasi terhadap pengertian pasal-pasal. Karena saya lihat ada yang belum membaca tapi sudah menolak. Mudah-mudahan setelah sosialisasi adik-adik mahasiswa memahami dan kita akan ketuk palu,” ujar politikus Golkar itu.

Adapun, pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait dengan LGBT diatur pada Pasal 421 ayat 1 berbunyi, Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Yang dimaksud dengan ‘perbuatan cabul’ adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas,” demikian penjelasan Pasal 421.

Sumber : Detik.com

Komentar
Artikulli paraprakLaksanakan Jumat Baroqah, Polsek Labuhanhaji Bagikan Sembako Kepada Kaum Dhuafa
Artikulli tjetërPemkab Aceh Tenggara Sosialisasikan Program BPNT