Categories: NEWS

Banda Aceh Terpilih Sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas se-Indonesia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kota Banda Aceh terpilih sebagai kategori “Kawasan Tertib Lalu Lintas” (KTL) se Indonesia. Keputusan ini sesuai hasil dari Penilaian Tenaga Ahli Tim Road Safety Patnership Action (RSPA) tahun 2021 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas Polri Direktorat Keamanan dan Keselematan.

Penilaian ini dilihat dari hasil inputing data dari kewilayahan dan peninjauan ke lapangan secara langsung.

Koordinator tim penilai yang merupakan Lektor Kepala Universitas Indonesia Ir. Tri Tjahjono, M.Sc. Ph.D mengatakan, hasil evaluasi beberapa kewilayahan di Indonesia belum maksimal dalam proses penginputan data terkait lalu lintas.

“Hasil di kewilayahan belum maksimal dalam menginput data. Dari seluruh Indonesia beberapa Poltabes, Polresta dan Polres sudah dinilai maksimal,” ucapnya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh.

Untuk tahun 2022 lanjutnya, akan dilakukan mekanisme yang sama yaitu wilayah menginputkan data – data rubik penilaian pada sistem online RSPA.

Sedangkan untuk rubik RSPA 2022 sedang dilakukan penyesuaian sesuai dinamika yang ada, tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Lantas, Kompol Radhika Angga Rista, SIK mengatakan, RSPA dinilai berdasarkan peningkatan kualitas keselamatan, dan keberhasilan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

“Alhamdulillah, Polresta Banda Aceh mampu meraih nilai yang maksimal. Selain Polresta, ada beberapa Poltabes dan Polres di Indonesia yang memperoleh penghargaan serupa,” kata Kompol Radhika, Senin (30/5/2022).

Kompol Radhika menambahkan, penghargaan yang diraih ini menunjukkan bahwa keselamatan berlalu lintas di Banda Aceh secara konseptual, struktural dan pengoperasiannya semakin baik.

“Peran polisi sebagai koordinator penanganan lalu lintas berupaya membangun sistem yang bersinergi untuk mengimplementasikan amanat UU LLAJ melalui program RSPA,” jelas Kompol Radhika.

Program RSPA mencakup pembangunan infrastruktur dan pendukungnya. Lalu program uji SIM yang didukung pencatatan berlalulintas hingga program ERI (Electronic Registration and Identification).

“Serta penegakan hukum untuk penindakan pelanggaran menuju ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

9 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

9 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

9 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago