Categories: HukumNEWS

Bandar Chip Higgs Domino di Simeulue Ditangkap Polisi

Analiaaceh.com, Sinabang | Empat bandar judi chip Higgs Domino ditangkap Team Elang Resmob Polres Simeulue pada Jum’at (16/4).

Para pelaku yang ditangkap secara terpisah tersebut yakni RY alias Anto (33) warga Desa Sinabang bersama temannya AR (24) warga Simeulue Barat yang ditangkap di Kota Sinabang, pada pukul 21.30 WIB. Kemudian YOP (43) dan IRD (42) warga Simeulue Timur ditangkap pada pukul 23.00 WiIB.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli chip domino.

“Hasil investigasi, ternyata benar di tempat tersebut ada terjadi praktik jual beli chip game domino, dan tim kami berhasil mengamankan bandar judi online tersebut beserta barang bukti juga turut kita amankan,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (17/4).

Penangkapan pelaku Anto (33) dan AR (24) itu dilakukan saat sedang melakukan transaksi jual beli chip. Mereka menjual seharga Rp70 ribu untuk 1 bilion dan menampung seharga Rp62 ribu untuk chip sebesar 1 billion.

“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Simeulue tanpa perlawanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga : Lagi, Polisi Tangkap Penjual Chip Domino di Aceh Besar

Selain mengamankan pelaku, Team pun berhasil menyita beberapa barang bukti, Rp. 1.195.000 dari hasil penjualan Chip Higgs Domino dan dua unit handphone.

“Dan kedua pelaku perjudian itu dapat dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” jelas Kasat.

Modus yang sama juga dilkukan YOP (43) dan IRD (42) yang memiliki kios di Desa Air Dingin yang digunakan sebagai tempat transaksi jual beli chip domino.

“Terhadap para pelaku kejahatan itu sudah kembalikan kepada keluarganya masing-masing dan wajib Lapor ke Mapolres Simeulue, namun proses hukum tetap dilanjudkan sesuai dengan perbuatannya itu,”kata kasat.

Kasat Reskrim menjelaskan, eksistensi judi online ini tidak sesuai dengan daerah Provinsi Aceh yang kini telah menerapkan syariat Islam yang tertuang dalam pasal 1 butir 22 juncto pasal 19 juncto pasal 18 juncto pasal 20 juncto pasal 6 ayat (1) Qanun provinsi Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Mengacu pada pasal 18 dan pasal 19, bahwa ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau membayar denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Warga Beutong Ateuh Blokir Jalan Tolak Tambang, Seorang Perempuan Terluka

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Gelombang penolakan tambang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,…

10 jam ago

Kloter 8 BTJ 08 Diberangkatkan Hari Ini, 393 Jemaah Menuju Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memasuki 13 Mei 2026, berdasarkan informasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),…

10 jam ago

Kemenag Aceh Akan Pantau Hilal Dzulhijjah 1447 H, Berpotensi Terlihat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melaksanakan pemantauan rukyatul hilal…

10 jam ago

Ratusan Warga Beutong Ateuh Tegas Tolak Tambang

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ratusan masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menyuarakan penolakan…

1 hari ago

RSUD-TP Abdya Targetkan Rekam Medis Elektronik Agustus 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Virus Hanta, Kasus HFRS di Indonesia Naik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit virus Hanta menyusul…

1 hari ago