Categories: HukumNEWS

Bejat, Ayah di Aceh Timur ini Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang ayah di Gampong Bukit Tiga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur diringkus Polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat pelaku berinisial HR (55) terhadap anaknya yang masih berusia 14 tahun tersebut dilakukannya ketika sang anak sebut saja Melati (nama samaran) saat sedang tertidur.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo mengatakan, dari hasil olah TKP, pelaku HR menyelinap masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur dan menindih badan Melati.

“Saat melati terbangun dari tidurnya, HR menahan kedua tangan melati dengan tangan HR agar tidak bisa melawan saat HR ingin melakukan aksi bejatnya,” kata Kasat pada Sabtu (17/4/2021).

Kemudian, Melati baru menyadari celana yang dipakainya saat tidur sudah dibuka sampai lutut oleh ayah kandungnya.

Lalu pada saat itu, melati menolak dengan berkata “Jangan Pak” namun ayah kandungnya memaksa dengan berkata “Diam Saja”.

“Setelah berusaha mengelabui si Melati, HR memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan si Melati,” kata Kasat.

Setelah merasa puas dengan perbuatan bejatnya, HR mengancam anaknya dengan kata “Jangan Bilang Sama Mamak Sama Orang-orang” sehingga korban ketakutan.

Merasa dirinya seperti rada keanehan dan terlambat datang bulan, melati melaporkan dan menceritakan kepada Ibu kandung.

“Kemudian pada Jum’at (16/4), ibu melaporkan kasus ini ke aparatur yang ada di Gampong Bukit Tiga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kasat.

Setelah laporan itu sampai ke Kasat Reskrim Polres Langsa, kemudian anggota langsung meringkus HR karena diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

HR dijerat Pasal 47 dan Atau Pasal 49 Sub Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Saat ini, tersangka HR sudah dibawa ke Unit PPA Polres Langsa guna Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Arief S Wibowo.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Matangkan 56 Kafilah Hadapi MTQ Nasional XXXI 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 56 peserta terbaik yang akan membawa nama Aceh pada Musabaqah…

10 jam ago

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

18 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

18 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

18 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

18 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago