Bandar Sabu di Aceh Utara Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Kamis (19/3/2020) pukul 15.00 WIB.

Pelaku berinisial B (35) ditangkap di rumahnya di Gampong Blang Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Daud mengatakan, dari penangkapan itu pihaknya berhasil mengaman barang bukti 15 paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 3,89 g/brurto.

AKP M Daud menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat setempat tentang adanya bandar narkoba yang sangat meresahkan dan mempengaruhi para pemuda di gampong setempat.

“Pelaku juga merupakan TO Sat narkoba selama ini yang kerap menjual narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Kemudian, Polisi langsung melakukan penggerebekan di rumahnya dan didapati pelaku sedang berada di dalam kamar. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu.

“Pelaku mengakui sudah 2 bulan menjual sabu dan pelaku memperolehnya dari seseorang berinisial W yang merupakan warga Aceh Utara,” kata Kasat Resnarkoba.

Selain itu kata AKP M Daud, pelaku juga mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya sisa dari hasil penjualan kepada para pengguna.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP M Daud.

Editor : Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakPolisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Pelabuhan Belawan
Artikulli tjetërSensus Penduduk Online 2020, Begini Cara Pengisiannya