Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Pelabuhan Belawan

Analisaaceh.com, Medan | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan membekuk dua pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di satu lokasi pada Rabu (18/3/2020).

Kedua pelaku yakni ZEM (39) dan S (34) warga Jalan Jermal raya, Lingkungan X, Lorong mesjid, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar barang haram tersebut.

“Ia benar, ada dua tersangka kita amankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Juriadi kepada Analisaaceh.com, Kamis (19/3/2020) malam.

AKP Juriadi menjelaskan, dari kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip putih berisi sabu seberat 0.82 gram, satu buah pin kaca berisi sisa sabu, satu pipet ujung runcing, tiga klip kosong dan uang tunai Rp. 75.000.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari informasi masyarakat. Di tempat yang dijadikan target Polisi itu sering terlihat transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

“Dengan sigap, kami menyelidikinya, ternyata benar, sehingga kami melakukan penangkapan kepada kedua pelaku tersebut yang sedang duduk di depan warung,” ujarnya.

Diketahui tersangka S merupakan sebagai kaki penghubung dari ZEM bila ada pembeli. Tersangka S mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial ‘K’ yang saat ini masih DPO.

“Kedua tersangka sudah kita amankan guna pemeriksaan lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakWali Kota Minta Warga Banda Aceh Patuhi Seruan Forkopimda Terkait Pencegahan Corona
Artikulli tjetërBandar Sabu di Aceh Utara Diringkus Polisi