Wali Kota Minta Warga Banda Aceh Patuhi Seruan Forkopimda Terkait Pencegahan Corona

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait Pamdemi Corona (Covid-19), Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta kepada seluruh warga Banda Aceh untuk mematuhi imbauan Forkopimda.

Sebelumnya, Pemko Banda Aceh telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan serangan virus yang terbilang semakin ganas menyerang warga dibelahan dunia saat ini. Aminullah meminta warga untuk sementara waktu membatasi interaksi dan mengurangi aktivitas diluar rumah bila tidak ada keperluan penting.

“Peran seluruh warga sangat diperlukan agar wabah ini tidak meluas dan segera berakhir. Maka daripada itu, kami meminta warga untuk tidak menyepelekan hal ini dan mohon dipatuhi,” kata Aminullah dalam wawancara di kediamannya di Lampaseh, Kamis (19/3/2020).

Aminullah menilai, dengan sama-sama mematuhi aturan yang berlaku maka akan lebih meminimalisir terjadinya dampak dari virus mematikan tersebut.

“Saya berharap kepada warga semua untuk sama-sama kita perangi corona ini. Insyaallah, Allah akan jauhkan Banda Aceh dan seluruh daerah dari wabah penyakit ini,” kata Aminullah.

Adapun seruan Forkopimda dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Berpartisipasi aktif mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19, selalu bersikap tenang, dan waspada.
  2. Menghindari keramaian dan menjaga jarak berinteraksi antarsesama minimal jarak satu meter.
  3. Meningkatkan ibadah shalat berjamaah dan membaca Qunut Nazilah selesai shalat.
  4. Menjaga kebersihan masjid dan mushalla, menggulung karpet, dan membawa sajadah/mukena sendiri saat ke tempat ibadah.
  5. Meningkatkan perilaku hidup bersih melalui cuci tangan sebelum/sesudah beraktifitas.
  6. Menggunakan masker jika batuk, pilek/flu, dan saat berada di area infeksius (rumah sakit atau saat di keramaian).
  7. Memantau lingkungan sekitar terhadap orang yang mengalami demam, batuk, sesak nafas, dan yang ada riwayat kembali dari negara endemis.
  8. Menyediakan hand sanitizer dan thermal detector (khusus oleh pemilik warkop, café, restoran, dan usaha lainnya).
  9. Mematuhi UU (Tidak menyebarkan berita hoax; tidak menimbun dan/atau menaikkan harga bahan pokok dan barang penting seperti masker, hand sanitizer, dan thermal detector).
Komentar
Artikulli paraprakPlt Gubernur Aceh Gelar Rapat dengan SKPA Melalui Video Conference
Artikulli tjetërPolisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Pelabuhan Belawan