Categories: NEWS

Bang M Divonis Bebas pada Putusan Banding Perkara Korupsi AWSC

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mengabulkan banding yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Zaini Yusuf perkara kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017. Alhasil, bang M yang sempat divonis empat tahun penjara serta denda Rp50 Juta dan Subsider dua bulan kurungan penjara dibebaskan.

Hal tersebut tertuang dalam putusan yang tetapkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh terhadap perkara banding Nomor : 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA.

Sidang Putusan Pengadilan Tinggi itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Makaroda Hafat, SH.,M.Hum, didampingi oleh Hakim Anggota Dr. H. Supriadi, S.H., M.H, dan Firmansyah, SH, MH. serta Panitera Pengganti (PP) Syaiful Has’ari, S.H pada Senin (08/05/2023).

Dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan dari Penasihat Hukum Terdakwa, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Februari 2023, Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN BNA yang dimintakan banding tersebut.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan terdakwa Muhammad Zaini Bin Alm. Yusuf terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.

“Melepas terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan” Demikian isi amar putusan banding.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kasi Intelijen Muharizal SH, MH mengatakan akan melakukan upaya hukum yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tentu kita akan mempersiapkan memori kasasi untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung RI,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

9 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

12 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

13 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

13 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

15 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

15 jam ago