Categories: NEWS

Bang M Divonis Bebas pada Putusan Banding Perkara Korupsi AWSC

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mengabulkan banding yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Zaini Yusuf perkara kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017. Alhasil, bang M yang sempat divonis empat tahun penjara serta denda Rp50 Juta dan Subsider dua bulan kurungan penjara dibebaskan.

Hal tersebut tertuang dalam putusan yang tetapkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh terhadap perkara banding Nomor : 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA.

Sidang Putusan Pengadilan Tinggi itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Makaroda Hafat, SH.,M.Hum, didampingi oleh Hakim Anggota Dr. H. Supriadi, S.H., M.H, dan Firmansyah, SH, MH. serta Panitera Pengganti (PP) Syaiful Has’ari, S.H pada Senin (08/05/2023).

Dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan dari Penasihat Hukum Terdakwa, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Februari 2023, Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN BNA yang dimintakan banding tersebut.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan terdakwa Muhammad Zaini Bin Alm. Yusuf terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.

“Melepas terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan” Demikian isi amar putusan banding.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kasi Intelijen Muharizal SH, MH mengatakan akan melakukan upaya hukum yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Tentu kita akan mempersiapkan memori kasasi untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung RI,” pungkasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

BMKG Prediksikan Sebagian Wilayah Aceh Diguyur Hujan Tiga Hari Kedepan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) memprakirakan potensi hujan dengan intensitas ringan…

12 jam ago

Mantan Wakil Bupati Aceh Besar Waled Husaini Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Mantan Wakil Bupati Aceh Besar,…

15 jam ago

Ini Penjelasan ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap Fenomena Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM…

2 hari ago

Seorang Nenek di Langsa Diduga Jadi Korban Perampokan

Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…

2 hari ago

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

3 hari ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

3 hari ago