Banggar DPR RI Sepakati Dana Otsus Aceh Tahun 2022 Sebesar Rp7,5 Triliun

Anggota DPR RI Irwan. Foto : Runi/Man

Analisaaceh.com, Jakarta | Panitia Kerja (Panja) Transfer ke Daerah dan Dana Desa menetapkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp16 triliun pada RUU APBN Tahun Anggaran 2022. Untuk Provinsi Aceh dialokasikan sebesar Rp7,5 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Irwan merincikan, Dana Otsus Provinsi Aceh sebesar Rp7,5 triliun dan Dana Otsus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8,5 triliun.

“Pembagian alokasi Dana Otsus Papua, yaitu Rp5,7 triliun untuk Papua dan Rp2,7 triliun untuk Papua Barat,” ujarnya dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka pembicaraan Tingkat I RAPBN TA 2022 beserta Nota Keuangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Irwan menjelaskan, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dalam rangka Otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp4,37 triliun. Infrastruktur DTI meliputi infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik, dan sanitasi lingkungan.

Oleh karena itu, Banggar DPR RI memberikan beberapa catatan agar Dana Otsus ini fokus terarah. Yaitu, pertama pemerintah agar sungguh-sungguh memerhatikan kualitas SDM yang mengelola Dana Otsus.

“Kedua, pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Otsus,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa ini terdiri dari 52 Anggota Banggar DPR RI dengan Koordinator Pimpinan Banggar DPR RI dan 28 orang perwakilan Pemerintah. Panja ini bertugas membahas Pokok-Pokok Kebijakan dan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada RAPBN 2022, yang terdiri dari Transfer ke Daerah (Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, serta Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Dana Desa.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTangani Persoalan Sampah, Pemerintah Aceh Jalin Kerjasama dengan PT SBI
Artikulli tjetërDewan Pers Verifikasi Faktual Empat Media JMSI Aceh