Bank Aceh Syariah Resmi Jadi Penyalur BPUM Tahun 2021

Analisaaceh.com, Jakarta | Bank Aceh Syariah resmi ditetapkan sebagai bank penyalur Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementrian Koperasi & UKM RI dengan Bank Aceh Syariah tentang penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro pada Selasa (6/4/2021).

Hadir dalam agenda itu Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman didampingi Pemimpin Divisi Treasury Dana & Jasa, Erwin Konadi. Sementara dari Kementrian Koperasi hadiri oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Ir. Eddy Satriya, MA dan Asisten Deputi Ir. Irene Swa Suryani, MM.

Haizir Sulaiman mengatakan, Bank Aceh Syariah merupakan Bank BPD pertama di Indonesia yang ditunjuk sebagai penyalur BPUM.

“Untuk tahap awal BPUM yang disalurkan sebanyak 5.832 dari 32.000 pelaku usaha yang akan menerima yang terdaftar di Dinas Koperasi,” ujarnya.

Setiap pelaku usaha, sambung Haizir, akan menerima BPUM sebesar Rp. 1,2 juta khusus untuk membantu mendongkrak usaha mikro di seluruh Aceh yang terdampak dari kondisi pandemi Covid-19.

“Sehingga diharapkan dapat kembali menghidupkan perekonomian masyarakat yang sempat terhambat akibat Covid-19,” pungkas Dirut Bank Aceh.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakWakil Ketua DPRA Sebut Aceh Selatan Punya Potensi Wisata Alam yang Besar
Artikulli tjetërPersediaan Daging untuk Meugang Ramadhan di Banda Aceh Dipastikan Cukup