Banleg DPRA Sebut Tekait Revisi Qanun LKS Belum Hadirkan Pandangan Apapun

Perwakilan dari DPRA dalam aksi demo tolak revisi Qanun LKS oleh mahasiswa UIN. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi sebut bahwa terhadap adanya pendapat DPRA yang akan melakukan revisi terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Bank Konvensional akan kembali beroperasi itu tidak benar.

Mawardi menyampaikan bahwa pihak DPRA belum melakukan kajian dan belum melahirkan pandangan apapun terhadap Qanun tersebut sehingga belum bisa dikatakan bahwa bank Konvensional akan kembali ke Aceh.

“Kami disini menerima aspirasi dari masyarakat dan ketua DPRA kemarin mengeluarkan pendapat tersebut dengan adanya aspirasi dari masyarakat juga,” ujarnya usai aksi demo yang dilakukan mahasiswa UIN Ar Raniry pada Rabu (24/5/2023).

Namun, katanya, dengan adanya kekacauan di Bank Syariah Indonesia (BSI) kemarin, pihaknya melihat bahwa itu juga harus dikaji terlebih dahulu apa persoalannya.

“Karena pro kontra bukan hanya masalah errornya sistem tapi juga program-program yang ada di BSI masyarakat juga masih mengklaim bahwa sama aja Bank Konvensional dengan Bank Syariah,” paparnya.

Dia juga menambahkan bahwa terlebih duluan adanya permohonan revisi dari pemerintah Aceh baru kemudian terjadinya kesalahan sistem sehingga pihaknya melihat kembali permohonan revisi Qanun tersebut.

Komentar
Artikulli paraprakTolak Revisi Qanun LKS, Mahasiswa UIN Ar Raniry Unjuk Rasa ke DPRA
Artikulli tjetërSeorang Nelayan di Aceh Tamiang Dilaporkan Hilang Saat Melaut