Categories: NASIONALNEWS

Bantuan Rp600 Ribu Batal Cair Hari Ini, Menaker Minta Maaf

Analisaaceh.com | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta maaf Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 Juta tak bisa dicairkan hari ini.

Meski telah memegang 2,5 juta rekening calon penerima bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), pihaknya masih perlu melakukan validasi sebelum pencairan BLT dilakukan.

Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang dibuat pemerintah, validasi data paling lambat dapat dilakukan dalam empat hari.

“Kalau dalam juknis-nya itu waktu paling lambat itu 4 hari untuk melakukan cek list, jadi 2,5 juta. Kami mohon maaf. Butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada,” ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/8).

Pencairan BLT tersebut mundur dari rencana yang telah disampaikan. Sebelumnya, Ida pun menyatakan bantuan itu akan secara simbolik disalurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (25/8).

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan proses pencairan BLT Rp600 ribu kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta sudah mulai dicairkan hari ini lantaran Ida telah mengeluarkan permenaker terkait dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sudah diterbitkan.

Kendati demikian, pencairan itu ternyata tak bisa dilakukan dengan cepat. Sebab, Ida menyampaikan, pencairan juga perlu dilakukan bertahap menyesuaikan data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan proses monitoring dan evaluasi.

Untuk batch pertama, 2,5 juta data yang telah diterima akan dilakukan proses validasi. Setelah itu, lanjut Ida, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke bank penyalur yakni bank pemerintah.

“Jadi bank pemerintah dan bank penyalur tersebut nanti akan ditransfer dipindahbukukan ke penerima program subsidi upah/gaji. Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta, mudah-mudahan 2,5 juta itu minimal per minggu sehingga dari 15,7 juta itu datanya bisa masuk pada akhir September 2020 nanti,” katanya.

Ida menambahkan untuk pegawai pemerintah non PNS (PPNPN), sepanjang PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka dia termasuk yang menerima program bantuan subsidi gaji/upah ini.

Semula bantuan subsidi dari pemerintah ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5juta. Namun setelah koordinasi rapat lintas Kementerian/Lembaga memberi kesempatan PPNPN yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan, mereka berhak menerima subsidi upah. Jadi total sebanyak 15,7 juta.

“Saat ini telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi upah/gaji sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi, ” katanya.

Sumber: CNNIndonesia

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

2 jam ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

2 jam ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

2 jam ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago