BPBD Banda Aceh Keluarkan Rekomendasi Kegiatan Keramaian Bersyarat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam upaya pemulihan ekonomi Kota Banda Aceh, gugus tugas percepatan pencegahan penyebaran Covid-19 sudah mengeluarkan rekomendasi kegiatan keramaian berupa kegiatan pelatihan-pelatihan dan acara pernikahan pada beberapa hotel dan gedung pertemuan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah, S.Sos, M. Si, Senin (24/8/2020).

Rekomendasi ini dikeluarkan agar kegiatan bisnis di masyarakat bisa menggeliat kembali seperti di hotel dan convention hall.

Rizal mengatakan bahwa semua kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dengan peraturan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Kita juga melakukan pengawasan ketat pula, oleh tim gugus tugas yang beranggotakan instansi lintas sektor, BPBD, satpol PP, Dinas Kesehatan, TNI dan POLRI,”jelasnya.

Kegiatan yang direkomendasikan masih pada kegiatan di dalam gedung dengan maksud lebih mudah untuk dikontrol terhadap jalannya protokol kesehatan.

“Misalkan untuk kegiatan wedding, gugus tugas yang menentukan jumlah undangan yang disesuaikan dengan lokasi kegiatan dan seluruh undangan yang hadir tercatat, alamat, nomor hp dan temperatur suhu saat menghadiri acara,” jelasnya.

Beberapa peraturan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan melacak apabila ada hal-hal menyangkut penyebaran covid-19 nantinya.

Rizal mengimbau bagi hotel-hotel dan gedung pertemuan yang mengadakan kegiatan keramaian diminta untuk dapat melayangkan surat yang ditujukan pada ketua gugus tugas Percepatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Nantinya kita akan cek kelayakan tempat untuk kegiatan tersebut dan rekomendasi akan di keluarkan bila hal pengecekan sesuai dengan ketentuan, kemudian mengurus surat izin pada Polresta Banda Aceh dengan membawa rekomendasi dari Gugus Tugas PPP Covid-19,” tutupnya.(Hus/Hz)

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

21 menit ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

26 menit ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

29 menit ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago