Categories: NASIONALNEWS

Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dana ACT, Berikut Perannya

Analisaaceh.com | Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keempat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengungkap peran empat tersangka yang salah satunya Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.

Baca Juga: Polisi Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air JT-610 oleh ACT

“(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya,” jelasnya, Senin (25/7/22).

Karo Penmas mengatakan, pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen. “Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen,” jelasnya.

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.

“Tahun 2020 membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air,” jelas Karo Penmas.

Sementara tersangka Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja Jaringan Aceh – Jabar

“Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610,” terang Karo Penmas.

Berikutnya, ada Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Ramadhan menyebut Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.

“Memiliki tanggungjawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritasnya. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut,” jelas Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan.

Selain itu, ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

“NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT,” jelas Karo Penmas.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

4 jam ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

5 jam ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

22 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

1 hari ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

1 hari ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

1 hari ago