Baru 48 Jam Bertugas, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pencurian

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Baru 48 jam bertugas di Polresta Banda Aceh, Kasatreskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K, bersama personel Jatanras berhasil mengamankan dua pelaku kejahatan kasus pencurian barang elektronik, Minggu (13/9/2020).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim mengatakan, penanganan kasus pencurian barang elektronik berupa dua unit Handphone di dua TKP berbeda.

“Pada Sabtu sore (12/9) pelaku berhasil kita amankan,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Kasatreskrim menjelaskan, kasus pencurian barang elektronik berupa handphone milik Aulia Hafidh (27) warga Ingin Jaya Aceh Besar dilakukan oleh SAF (37) warga Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar ini di Warung Kopi ADI, Jumat (24/7) silam saat korban sedang tertidur.

“Pelaku melakukan aksi kejahatannya disaat korban tertidur pulas dan meletakkan handphone di samping tempat ia beristirahat, namun pada saat terbangun, korban melihat handphone miliknya telah hilang,” tutur Ryan.

Berbekal informasi dan olah TKP yang dilakukan Unit Jatanras, personel mengejar keberadaan terhadap pelaku, namun tidak ditemukan. Pada Sabtu, personel kembali mendapatkan informasi dari warga bahwa ada warga yang menggunakan handphone jenis Samsung A50 yang sebelumnya tidak pernah mempergunakan handphone jenis tersebut.

“Kami melakukan penelurusan informasi tersebut dan benar bahwa handphone yang dipergunakan oleh SPH (35) warga Kecamatan Ingin Jaya merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh SAF beberapa waktu lalu,” sebutnya lagi.

Berkat informasi yang diberikan oleh SPH, petugas melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku SAF yang saat itu sedang berada di Komplek Perunas Ujong Bate. Dari tangan pelaku juga diamankan dua unit Handphone salah satunya jenis Redmi Note 8 warna hitam yang diperoleh dari hasil kejahatannya di warung kopi Andi Cafe di Aceh Besar, dan satu lagi milik pelaku SAF.

“Pelaku SAF mengakui bahwa ianya melakukan aksi kejahatan di dua TKP berbeda, yakni Andi Cafe dan Adi Kupi dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar,” tutur Ryan.

“Terhadap pelaku pertolongan kami menjerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan pelaku pencurian kami jerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam kurungan selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakWakil Bupati Pidie Positif Covid-19
Artikulli tjetërJaga Destinasi Wisata Keluarga, Disporapar Pijay Gelar Aksi Bersih di Taman Kota