Baru Dilantik, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 6 Pengguna Sabu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Belum mencapai 24 jam perjalanan dinas di Polresta Banda Aceh, Kasat Resnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos bersama personel-nya berhasil meringkus enam tersangka pemilik serta pengguna narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Kamis (28/5/2020).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan warga yang resah terhadap kegiatan para tersangka di lingkungan mereka.

“Penangkapan pertama terhadap empat tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dilakukan di sebuah rumah di kawasan gampong Cadek, Aceh Besar. Keempat tersangka tersebut diringkus dengan barang bukti 1.01 gram sabu yang disimpan di dalam bungkusan rokok milik tersangka,” ucap Kasatresnarkoba.

Kasatresnarkoba menjelaskan, keempat tersangka tersebut adalah SHA (28) warga Neusu Aceh, RD (26) warga Gampong Pineung, TS (24) warga cadek dan ZU (20) warga Ateuk Pahlawan.

Keempat tersangka tersebut diamankan sekitar jam 19.00 WIB dalam sebuah rumah dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkusan rokok yang berisikan sabu seberat 1.01 gram yang dimasukkan kedalam plastik bening, tutur Kasatresnarkoba.

Salah satu tersangka, SHA mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibuang pada saat personel Satresnarkoba tiba di lokasi.

“Sebelum kami tiba dislokasi, barang bukti tersebut disimpan didalam saku depan baju tersangka SHA, namun begitu melihat kehadiran kami, ianya membuang ke lantai rumah yang digunakan sebagai lokasi tindak pidana,” jelasnya lagi.

Selain itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu di halaman rumah dalam sebuah bungkusan rokok, dan ini merupakan sisa dari para tersangka gunakan pada hari tersebut, tambahnya.

“SHA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari warga Sibreh, Aceh Besar dengan cara membeli seharga 400 ribu rupiah dan saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” beber Kasatresnarkoba.

Selain empat tersangka, Satresnarkoba juga meringkus dua pengguna sabu pada hari yang sama di depan Pasar Sehat gampong Mon Singet Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ME (19) warga Peureulak, Aceh Timur dan SR (23) warga Aceh Besar ditemukan barang bukti sebesar 30.34 gram sabu dalam sembilan bungkusan warna bening,” tutur Kasatresnarkoba.

AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, pihaknya saat itu melakukan undercover buy terhadap kedua tersangka yang menurut informasi warga, sering melakukan aktivitas jual beli narkotika.

“Personel setelah melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan undercover buy pada waktu itu dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak pada tersangka ME sebanyak 1 paket kecil, dan perjalanan waktu ME dan SR tiba di lokasi yang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BL 6787 JM tiba di TKP untuk menjumpai petugas,” jelasnya.

Saat bertemu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli, kedua pelaku dan langsung dilakukan penangkapan dan menemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket kecil sabu di dalam sabu baju yang dipakai oleh tersangka ME. Setelah dilakukan interogasi, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di bagian dapur rumah milik SR dengan ditutupi menggunakan tumpukan batu bata.

“Tersangka ME dan SR mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari SY (DPO) seberat 1/2 ons untuk dijual kepada orang lain dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak, namun kedua tersangka sudah menyerahkan uang kepada SY sebesar 9 juta rupiah,” tuturnya.

SR juga telah menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain sebanyak satu sak dan saat ini uangnnya telah habis dipergunakan oleh kedua tersangka.

Saat ini, keenam tersangka mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentan narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakHarga Emas Antam Hari ini Relatif Stabil
Artikulli tjetërSedang Transaksi Sabu, Tukang Becak di Banda Aceh Diringkus