Foto: Ist
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya kembali berhasil membekuk empat pelaku diduga melakukan tindak pidana pengedaran Narkotika golongan I jenis Ganja seberat 85 Kg, Sabtu (10/10).
Keempatnya masing-masing berinisial PA (22), FB (23), AN (29) dan BSP (25) yang ditangkap pada Kamis (8/10) saat hendak melintas di Pos pemeriksaan pencegahan Covid -19 Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong Kabupaten setempat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini, SH mengatakan, penangkapan dilakukan saat petugas yang sedang berjaga di pos pemeriksaan mencurigai satu Unit Mobil Avanza Veloz Nopol BA 1239 OI warna merah dan satu unit Mobil Daihatsu Calya Nopol BA 1572 NM warna putih.
“Sesampainya di depan Pos Pemeriksaan Covid-19, dua unit kendaraan ini langsung diberhentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan empat buah karung goni yang berisikan narkotika jenis ganja lebih kurang seberat 85 kg yang disimpan di bagasi belakang mobil Calya,” jelasnya.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh petugas dan di bawa ke Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah di amankan ke Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar