Bawa 85 Kg Ganja, Empat Pelaku Dibekuk di Pos Pemeriksaan Covid-19 Nagan Raya

Foto: Ist

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya kembali berhasil membekuk empat pelaku diduga melakukan tindak pidana pengedaran Narkotika golongan I jenis Ganja seberat 85 Kg, Sabtu (10/10).

Keempatnya masing-masing berinisial PA (22), FB (23), AN (29) dan BSP (25) yang ditangkap pada Kamis (8/10) saat hendak melintas di Pos pemeriksaan pencegahan Covid -19 Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong Kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini, SH mengatakan, penangkapan dilakukan saat petugas yang sedang berjaga di pos pemeriksaan mencurigai satu Unit Mobil Avanza Veloz Nopol BA 1239 OI warna merah dan satu unit Mobil Daihatsu Calya Nopol BA 1572 NM warna putih.

“Sesampainya di depan Pos Pemeriksaan Covid-19, dua unit kendaraan ini langsung diberhentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan empat buah karung goni yang berisikan narkotika jenis ganja lebih kurang seberat 85 kg yang disimpan di bagasi belakang mobil Calya,” jelasnya.

Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh petugas dan di bawa ke Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah di amankan ke Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Komentar
Artikulli paraprakApi Lahap Satu Unit Rumah dan Tiga Kios di Gampong Ajun Aceh Besar
Artikulli tjetërUpdate Covid-19 Aceh: Konfirmasi Baru 98 Orang, Total 5.642 Kasus