Bawa Kabur Motor Teman, Seorang Pria Asal Aceh Utara Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Mul (31) warga Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, tersangka membawa kabur motor milik temannya dengan menggunakan kunci duplikat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK., MH mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Desta Vijal (25) warga Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe membuat laporan kepada polisi.

Modus operandi pelaku, kata Kapolres, tersangka meminjam sepeda motor dari adik korban dengan alasan mau membeli kartu paket HP. Namun oleh tersangka membawa sepmor tersebut ke tempat tukang kunci.

“Tersangka membuat kunci duplikat di salah satu tempat pembuatan kunci di Kota Lhokseumawe,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arifin Ahmad dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021).

Selanjutnya pada hari Kamis (4/2/2021) korban memarkirkan motor tersebut di teras rumah famili korban di Desa Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saat itu korban sedang menghadiri acara pesta di rumah familinya.

“Sekitar pukul 5.30 WIB tersangka melakukan pencurian terhadap motor milik korban tersebut dengan menggunakan kunci yang telah di duplikat,” jelas Eko Hartanto.

Motor tersebut kemudian dibawa tersangka ke salah satu desa di Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan disimpan di samping kantor keuchik.

“Tetapi ada warga yang mengetahuinya, lalu dilaporkan ke Keuchik setempat. Kemudian Keuchik meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Polsek Syamtalira Bayu dan motor ini diamankan di Polsek,” ujarnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, sambung Kapolres, maka diyakini bahwa Mul tersangka dalam kasus tersebut, unit Reskrim Polsek Banda Sakti melakukan penangkapan terhadap tersangka Mul di Desa Ulee Jalan, Selasa (9/2/2021).

“Motif tersangka melakukan hal itu karena dendam dan sakit hati kepada adik korban. Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit Honda Vario tanpa Nomor Polisi,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kapolri Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan,…

17 jam ago

12 Saksi Diperiksa, Polda Aceh Tunggu Hasil Labfor KMP Aceh Hebat 2

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh masih melakukan penyidikan terkait ledakan yang terjadi di KMP…

17 jam ago

Dishub Banda Aceh: Aduan Tarif Parkir Tak Sesuai Aturan Masih Mendominasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mencatat pelanggaran tarif parkir masih…

3 hari ago

Disentil di Medsos, Bupati Safaruddin Turunkan Tim Survei Jalan Padang Manggi 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menurunkan tim survei untuk meninjau langsung…

3 hari ago

Korban Meninggal KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi Tiga Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah korban meninggal dunia akibat insiden KMP Aceh Hebat 2 di…

3 hari ago

Selama 2023–2026, BP3MI Aceh Pulangkan 1.494 Pekerja Migran

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Tim Pelindungan BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, mengungkapkan BP3MI Aceh menerima…

3 hari ago