Categories: HukumNEWS

Bawa Satu Kilo Sabu, Dua Warga Aceh Timur Dibekuk di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk di kawasan jalan Elak, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (11/5/2021).

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial M (47) dan MN (51) warga Kabupaten Aceh Timur, dan dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu kilo sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada dua orang laki-laki warga Aceh Timur yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Idi ke Kota Banda Aceh.

“Sabu itu akan dibawa dengan mengunakan satu unit mobil Pick Up L300 warna hitam,” kata Kapolres menggelar konferensi pers pada Rabu (12/5/2021).

Menindak lanjuti informasi tersebut, tambah AKBP Eko, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan leblh kurang satu minggu, ternyata informasi dimaksud benar dan dengan sengaja melintasi Jalan Elak Lhokseumawe.

“Selanjutnya, tim kita melakukan pemantauan di sekitar jalan Elak, kemudian tepat pukul 17.30 WIB muncul mobil Pick Up L300 yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu dan dilakukan pengejaran serta berhasil menangkap dua tersangka M dan MN,” ujarnya.

Selain itu, sebut Kapolres, personel juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus besar barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik wama hijau, sejumlah ponsel serta satu unit mobil pick up L300.

“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sabu-sabu seberat 1.026 gram itu didapatkan dari salah seorang pria berinisial MNL (DPO) warga Aceh Timur pada Senin (10/5) yang dikendalikan oleh ML yang juga sudah tetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres.

“Tersangka juga mengaku, barang ini akan dibawa ke Banda Aceh dengan upah sebesar Rp 5 juta,” sambungnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

56 menit ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

2 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

2 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

2 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

2 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

6 jam ago