Categories: HukumNEWS

Bawa Satu Kilo Sabu, Dua Warga Aceh Timur Dibekuk di Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk di kawasan jalan Elak, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (11/5/2021).

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial M (47) dan MN (51) warga Kabupaten Aceh Timur, dan dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu kilo sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada dua orang laki-laki warga Aceh Timur yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Idi ke Kota Banda Aceh.

“Sabu itu akan dibawa dengan mengunakan satu unit mobil Pick Up L300 warna hitam,” kata Kapolres menggelar konferensi pers pada Rabu (12/5/2021).

Menindak lanjuti informasi tersebut, tambah AKBP Eko, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan leblh kurang satu minggu, ternyata informasi dimaksud benar dan dengan sengaja melintasi Jalan Elak Lhokseumawe.

“Selanjutnya, tim kita melakukan pemantauan di sekitar jalan Elak, kemudian tepat pukul 17.30 WIB muncul mobil Pick Up L300 yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu dan dilakukan pengejaran serta berhasil menangkap dua tersangka M dan MN,” ujarnya.

Selain itu, sebut Kapolres, personel juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus besar barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik wama hijau, sejumlah ponsel serta satu unit mobil pick up L300.

“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sabu-sabu seberat 1.026 gram itu didapatkan dari salah seorang pria berinisial MNL (DPO) warga Aceh Timur pada Senin (10/5) yang dikendalikan oleh ML yang juga sudah tetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres.

“Tersangka juga mengaku, barang ini akan dibawa ke Banda Aceh dengan upah sebesar Rp 5 juta,” sambungnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

1 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

1 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

3 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

3 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

3 hari ago