Analisaaceh.com, Langsa | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa mengingatkan kepada Partai Politik (parpol) dan peserta Pemilu agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada lokasi yang dilarang.
Ketua Bawaslu (Panwaslih) Kota Langsa, Taufiqurrahman mengatakan, hal itu berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dimana ada aturan yang mengatur pemasangan APK.
“APK dilarang dipasang di rumah Ibadah, di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, bangunan TNI, bangunan Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum,” kata Taufiqurrahman, kepada Analisaaceh.com, Selasa (5/12/2023).
Lanjut Taufiq, APK juga dilarang di pasang di sepanjang jalan protokol Kota Langsa. Sementara itu pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan terhadap APK terpasang diluar tempat-tempat yang telah ditentukan.
“Nantinya kami akan merekomendasi kepada Pemerintah dalam hal ini Satpol PP untuk ditertibkan. Maka sebelum nanti ditertibkan oleh pemerintah, maka kami menghimbau kepada peserta pemilu untuk memindahkan APK yang telah terlanjur dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Langsa juga mengingatkan, pemasangan APK harus memperhatikan estetika atau keindahan tata ruang, jangan sampai melanggar aturan dan regulasi, yang pada kesempatan ini adalah tahapan kampanye.
“Kami menyampaikan kepada peserta Pemilu agar pelaksanaan kampanye berpedoman pada Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi pemasangan alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024,” sampainya.
“Kami mengajak semuanya untuk menjaga iklim politik khususnya di Kota Langsa, agar pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 bisa berlangsung aman dan damai,” pungkas Taufiqurrahman. (Chairul)