Categories: NEWS

Bawaslu Kota Langsa Ingatkan Peserta Pemilu tak Pasang APK Ditempat Terlarang

Analisaaceh.com, Langsa | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa mengingatkan kepada Partai Politik (parpol) dan peserta Pemilu agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada lokasi yang dilarang.

Ketua Bawaslu (Panwaslih) Kota Langsa, Taufiqurrahman mengatakan, hal itu berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dimana ada aturan yang mengatur pemasangan APK.

“APK dilarang dipasang di rumah Ibadah, di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, bangunan TNI, bangunan Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum,” kata Taufiqurrahman, kepada Analisaaceh.com, Selasa (5/12/2023).

Lanjut Taufiq, APK juga dilarang di pasang di sepanjang jalan protokol Kota Langsa. Sementara itu pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan terhadap APK terpasang diluar tempat-tempat yang telah ditentukan.

“Nantinya kami akan merekomendasi kepada Pemerintah dalam hal ini Satpol PP untuk ditertibkan. Maka sebelum nanti ditertibkan oleh pemerintah, maka kami menghimbau kepada peserta pemilu untuk memindahkan APK yang telah terlanjur dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Langsa juga mengingatkan, pemasangan APK harus memperhatikan estetika atau keindahan tata ruang, jangan sampai melanggar aturan dan regulasi, yang pada kesempatan ini adalah tahapan kampanye.

“Kami menyampaikan kepada peserta Pemilu agar pelaksanaan kampanye berpedoman pada Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi pemasangan alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024,” sampainya.

“Kami mengajak semuanya untuk menjaga iklim politik khususnya di Kota Langsa, agar pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 bisa berlangsung aman dan damai,” pungkas Taufiqurrahman. (Chairul)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

2 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

2 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

2 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

2 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

3 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

7 jam ago