Categories: NEWS

Bawaslu Kota Langsa Ingatkan Peserta Pemilu tak Pasang APK Ditempat Terlarang

Analisaaceh.com, Langsa | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa mengingatkan kepada Partai Politik (parpol) dan peserta Pemilu agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada lokasi yang dilarang.

Ketua Bawaslu (Panwaslih) Kota Langsa, Taufiqurrahman mengatakan, hal itu berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dimana ada aturan yang mengatur pemasangan APK.

“APK dilarang dipasang di rumah Ibadah, di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, bangunan TNI, bangunan Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum,” kata Taufiqurrahman, kepada Analisaaceh.com, Selasa (5/12/2023).

Lanjut Taufiq, APK juga dilarang di pasang di sepanjang jalan protokol Kota Langsa. Sementara itu pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan terhadap APK terpasang diluar tempat-tempat yang telah ditentukan.

“Nantinya kami akan merekomendasi kepada Pemerintah dalam hal ini Satpol PP untuk ditertibkan. Maka sebelum nanti ditertibkan oleh pemerintah, maka kami menghimbau kepada peserta pemilu untuk memindahkan APK yang telah terlanjur dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Langsa juga mengingatkan, pemasangan APK harus memperhatikan estetika atau keindahan tata ruang, jangan sampai melanggar aturan dan regulasi, yang pada kesempatan ini adalah tahapan kampanye.

“Kami menyampaikan kepada peserta Pemilu agar pelaksanaan kampanye berpedoman pada Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi pemasangan alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024,” sampainya.

“Kami mengajak semuanya untuk menjaga iklim politik khususnya di Kota Langsa, agar pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 bisa berlangsung aman dan damai,” pungkas Taufiqurrahman. (Chairul)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kantor Imigrasi Banda Aceh Kembali Deportasi Warga Negara Malaysia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali melakukan tindakan penegakan…

22 jam ago

Pemerintah Aceh Ajukan Penambahan Kuota BBM dan LPG Imbas Bencana Banjir dan Longsor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengajukan permohonan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) dan…

22 jam ago

Aceh Tamiang Jadi Daerah Terparah Terdampak Banjir

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengungkapkan bahwa banjir yang…

22 jam ago

Perjalanan 30 Jam, Istri Bupati Abdya Tembus Medan Antar Bantuan ke Tamiang

Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Istri Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Ny. Ratna Sari Dewi Safaruddin,…

23 jam ago

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Aceh 6–8 Desember

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk wilayah Aceh pada 6…

1 hari ago

Update Sementara Banjir dan Longsor Aceh: 345 Meninggal, 174 Masih Hilang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim SAR gabungan kembali menemukan 20 jenazah korban banjir dan longsor…

2 hari ago