Categories: NEWS

Bawaslu Kota Langsa Ingatkan Peserta Pemilu tak Pasang APK Ditempat Terlarang

Analisaaceh.com, Langsa | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa mengingatkan kepada Partai Politik (parpol) dan peserta Pemilu agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada lokasi yang dilarang.

Ketua Bawaslu (Panwaslih) Kota Langsa, Taufiqurrahman mengatakan, hal itu berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dimana ada aturan yang mengatur pemasangan APK.

“APK dilarang dipasang di rumah Ibadah, di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, bangunan TNI, bangunan Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum,” kata Taufiqurrahman, kepada Analisaaceh.com, Selasa (5/12/2023).

Lanjut Taufiq, APK juga dilarang di pasang di sepanjang jalan protokol Kota Langsa. Sementara itu pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan terhadap APK terpasang diluar tempat-tempat yang telah ditentukan.

“Nantinya kami akan merekomendasi kepada Pemerintah dalam hal ini Satpol PP untuk ditertibkan. Maka sebelum nanti ditertibkan oleh pemerintah, maka kami menghimbau kepada peserta pemilu untuk memindahkan APK yang telah terlanjur dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Langsa juga mengingatkan, pemasangan APK harus memperhatikan estetika atau keindahan tata ruang, jangan sampai melanggar aturan dan regulasi, yang pada kesempatan ini adalah tahapan kampanye.

“Kami menyampaikan kepada peserta Pemilu agar pelaksanaan kampanye berpedoman pada Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi pemasangan alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024,” sampainya.

“Kami mengajak semuanya untuk menjaga iklim politik khususnya di Kota Langsa, agar pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 bisa berlangsung aman dan damai,” pungkas Taufiqurrahman. (Chairul)

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

6 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

7 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

7 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

9 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

9 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

9 jam ago