Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh menyatakan bahwa Trend pelanggaran pemilu di Aceh yakni dari aparatur desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Komisioner Bawaslu Aceh, Fakhrur Riza Yusuf mengatakan bahwa saat ini ada dua ASN dan delapan orang Geuchik yang melanggar dan sedang atau telah ditangani oleh Bawaslu.
“Penanganannya ini, seperti yang terjadi di Bireuen, yakni ada masalah netralitas ASN dari Kemenag yang berkampanye, kemudian Abdya terkait netralitas Keuchik,” katanya dalam kegiatan dari Aceh Resource Development (ARD) Aceh dengan tema Kesiapan Pemilu di Aceh, Pengawasan pemilu dan Netralitas Penyelenggara Negara di Morden Cafe Senin (29/1/2024).
Kemudian di Nagan Raya, Aceh Barat, dan Aceh Tengah juga terkait dengan netralitas Geuchik. Dan untuk pelanggaran ASN, ia mengatakan bahwa sudah dilimpahkan ke Komite Aparatur Sipil Negara.
Juga terkait dengan tren perusakan alat peraga di pemilu di Tahun pemilihan ini mengalami peningkatan dari pemilu sebelumnya. Seperti di Simeulue, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, dan beberapa wilayah lain.
“Hal ini sudah kami disampaikan kepada aparat keamanan, karena Bawaslu tidak ada mandat melakukan penertiban APK yang dilakukan hanya rekomendasi menertibkan,” tutupnya.