Categories: NEWS

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Bawang Merah dan 28 Karung Pakaian Bekas

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh telah melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jambo Aye, Aceh Utara.

Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai (BC) Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan bahwa penindakan ini berawal pada hari Selasa, 11 Februari 2025.

“Mengenai dugaan upaya penyelundupan bawang merah dari Thailand menuju wilayah Aceh menggunakan kapal nelayan,” paparnya, Sabtu (15/2/2024).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapal Patroli BC-30001 yang berada di bawah kendali operasional Kanwil DJBC Aceh bergerak menuju sektor yang dicurigai pada hari Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Pada tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 04.45 WIB, Satgas Patroli Laut BC-30001 memonitor pergerakan kapal mencurigakan di sekitar perairan Jamboaye, Aceh Utara.

“Tim kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut,” katanya.

Pada pukul 05.10 WIB, Satgas Patroli Laut BC-30001 berhasil menghentikan dan memeriksa kapal KM. R B (GT43) yang mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.

Kapal tersebut diawaki oleh enam orang dengan inisial MSF (nahkoda), ND, ZK, H S, SB, dan MN.

Barang Bukti yang Diamankan, Barang bukti yang diamankan dari penindakan tersebut diantaranya 1.768 karung bawang merah @25 kg, 28 karung pakaian bekas, 1 unit sarana pengangkut KM R B GT 43, 4 buah telepon genggam dan 1 buah telepon satelit, 1 buah bendera Thailand.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Penindakan tersebut telah diproses lebih lanjut oleh Kanwil DJBC Aceh, barang bukti sarana pengangkut KM R B GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, muatan barang dititipkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC Tipe Madya Pabean TMP C Banda Aceh.

“Sementara seluruh awak kapal dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Penderita Gangguan Jiwa di Abdya Meningkat Jadi 578 Orang 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatat sebanyak 578 orang…

10 jam ago

Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan 11 Kasus Narkoba

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Bea Cukai Lhokseumawe mengungkap satu kasus penimbunan barang mewah yang diduga merupakan…

11 jam ago

Satu Jemaah Haji Asal Pidie Jaya Wafat di Makkah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang Jemaah Haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) BTJ-05 asal…

11 jam ago

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi di BGP, Rp1,8 Miliar Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

11 jam ago

Diduga Curi HP, 2 Pria Trumon Timur Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dua pemuda asal Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, berinisial LH (27) dan…

20 jam ago

Kenang Jasa Habib Bugak ke Aceh, Wagub Aceh Ziarah ke Makam

Analisaaceh.com, Bireun | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menziarahi makam ulama Aceh abad ke-18, Habib Abdurrahman…

1 hari ago