Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp31 M

Proses pemusnahan, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan dan merilis capaian kepabeanan serta cukai selama 2024. Kegiatan berlangsung secara luring dan daring pada Kamis (12/12/2024).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan kegiatan pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Pemusnahan simbolis berlangsung di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, sementara pemusnahan barang secara keseluruhan dilakukan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar.

“Sepanjang tahun 2024, kami mencatat 698 penindakan terhadap barang kena cukai, penyelundupan barang impor, serta narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP),” ujar Leni.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Aceh mencatat total nilai barang mencapai Rp31,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp53,9 miliar.

Selain itu, terdapat penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi pengguna narkotika senilai Rp2,49 triliun, dengan jumlah korban jiwa yang diselamatkan mencapai 2,79 juta jiwa.

Capaian Penindakan Selama 2024 dalam penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran 21,87 juta batang rokok ilegal dan 54 liter minuman beralkohol.

Sementara itu, pada penyelundupan barang impor ilegal, diamankan berbagai barang seperti 31 unit sepeda motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 538 obat dan suplemen, serta 4 koli pakaian bekas.

Pada kasus narkotika, operasi gabungan Bea Cukai Aceh bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan 548,78 kg methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, dan 1,11 ton ganja kering.

Bea Cukai Aceh juga mencatat beberapa kasus besar, seperti penindakan terhadap kapal KM Indah Dua dan KM Tinka Azara yang membawa 15,92 juta batang rokok ilegal melalui jalur laut.

Selain itu, penyelundupan narkotika dalam jumlah besar juga berhasil digagalkan di berbagai lokasi, termasuk perairan Ujung Peureulak, Kuala Idi, dan Idi Rayeuk.

“Dengan capaian ini, Bea Cukai Aceh terus berkomitmen mendukung program pemerintah dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal,” pungkas Leni.

Komentar
Artikulli paraprakBea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,7 M