barang bukti yang disita, foto: beacukai Banda Aceh.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Banda Aceh berhasil menyita 76.300 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita yang digelar sepanjang Juli 2025.
Penindakan dilakukan di empat wilayah, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menyebut operasi ini sebagai bagian dari program nasional pemberantasan rokok ilegal.
“Rokok ilegal yang diamankan berasal dari berbagai merek, seperti HG, H&D, IB, Hummer, Hmin, Luffman, Manchester, Camclar, dan Camilla,”sebutnya Rabu (30/7/2025).
Seluruhnya diketahui tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi negara serta mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar,” ujarnya.
Nama “Operasi Gurita” dipilih untuk menggambarkan strategi penindakan yang menyeluruh mulai dari pengecer hingga gudang distribusi.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…
Komentar