Categories: NEWS

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 86 Kg Sabu Asal Malaysia di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4 karung berisi 82 bungkus dengan berat bersih 86,046 kilogram di Kota Langsa, Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MR alias E (28) yang berperan sebagai tekong langsir (pengangkut).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi Bareskrim Polri tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh.

“Tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa, dan KPPBC TMP C Langsa melakukan sharing information dan joint analysist untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

Kemudian tim gabungan melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi landing spot dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu. Pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan MR alias E (28) yang berperan sebagai tekong langsir.

Dari keterangan tersangka, petugas mengetahui lokasi tempat penyimpanan atau penimbunan narkotika. Tim kemudian bergerak melakukan penyisiran di tambak warga yang berlokasi di Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat karung yang ditanam atau ditimbun secara tersebar.

“Terhadap barang hasil penindakan berupa 4 karung yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan pelaku MR alias E (28) dilakukan pengamanan ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sulaiman.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh tim gabungan dan disaksikan oleh tersangka, terhadap empat karung tersebut ditemukan berisi 82 bungkus kemasan yang diduga berisi Methamphetamine dengan berat bersih 86,046 kilogram.

“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh tim gabungan dan disaksikan oleh pelaku MR alias E (28) terhadap 4 karung tersebut, didapati berisi 82 bungkus kemasan diduga berisi Methamphetamine dengan berat bersih 86,046 kilogram,” jelasnya.

Sulaiman menerangkan, keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika sejumlah 86,046 kg ini dapat diartikan berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak ±430.230 orang atau jiwa, dan menghindarkan pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah 430.230 orang/jiwa sebesar Rp687.920.560.800.

Sepanjang bulan Mei 2025, Bea Cukai Langsa dan Tim gabungan telah berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika jenis Methamphetamine sebanyak ±189 kilogram.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kasus Dukun di Abdya Perkosa dan Gugurkan Janin Remaja Dilimpahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF alias Abu…

3 jam ago

Abu Heri Desak Bupati Segera Selesaikan Konflik Lahan di Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), T Heri Suhadi mendesak Bupati Aceh…

3 jam ago

Bunda Salma, Pang Ucok dan Azhar Abdurahman di Lantik Sebagai Anggota DPRA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh melantik tiga Kader Partai Aceh menjadi…

4 jam ago

Polresta Banda Aceh dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh bersama petugas Aviation Security…

7 jam ago

Abdya Tuan Rumah TTG Aceh 2025, Peluang Dongkrak Ekonomi Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditunjuk sebagai tuan rumah pagelaran Teknologi Tepat…

7 jam ago

Penipuan Mengatasnamakan MaTA Dilaporkan ke Polda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan pemilik nomor telepon +62821-8657-3978 ke Polda…

9 jam ago