Categories: NEWS

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 86 Kg Sabu Asal Malaysia di Langsa

Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai kembali berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4 karung berisi 82 bungkus dengan berat bersih 86,046 kilogram di Kota Langsa, Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MR alias E (28) yang berperan sebagai tekong langsir (pengangkut).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi Bareskrim Polri tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh.

“Tim gabungan Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa, dan KPPBC TMP C Langsa melakukan sharing information dan joint analysist untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

Kemudian tim gabungan melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi landing spot dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu. Pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan MR alias E (28) yang berperan sebagai tekong langsir.

Dari keterangan tersangka, petugas mengetahui lokasi tempat penyimpanan atau penimbunan narkotika. Tim kemudian bergerak melakukan penyisiran di tambak warga yang berlokasi di Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat karung yang ditanam atau ditimbun secara tersebar.

“Terhadap barang hasil penindakan berupa 4 karung yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan pelaku MR alias E (28) dilakukan pengamanan ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sulaiman.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh tim gabungan dan disaksikan oleh tersangka, terhadap empat karung tersebut ditemukan berisi 82 bungkus kemasan yang diduga berisi Methamphetamine dengan berat bersih 86,046 kilogram.

“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh tim gabungan dan disaksikan oleh pelaku MR alias E (28) terhadap 4 karung tersebut, didapati berisi 82 bungkus kemasan diduga berisi Methamphetamine dengan berat bersih 86,046 kilogram,” jelasnya.

Sulaiman menerangkan, keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika sejumlah 86,046 kg ini dapat diartikan berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak ±430.230 orang atau jiwa, dan menghindarkan pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah 430.230 orang/jiwa sebesar Rp687.920.560.800.

Sepanjang bulan Mei 2025, Bea Cukai Langsa dan Tim gabungan telah berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika jenis Methamphetamine sebanyak ±189 kilogram.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ratusan Murid PAUD Al-A’raf Abdya Unjuk Bakat di Panggung Seni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 158 murid tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Al-A'raf Blangpidie,…

1 hari ago

Ratusan Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Wadokai Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh – Perguruan Wadokai Karate-Do Indonesia Provinsi Aceh melaksanakan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT)…

1 hari ago

210 Siswa Terdampak Banjir dan Longsor, Sekolah di Gayo Lues Tetap Dibuka

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Pemerintah Aceh memastikan proses belajar mengajar (PBM) di Kabupaten Gayo Lues…

2 hari ago

BBPOM Banda Aceh Serahkan Tersangka Obat Tradisional Ilegal ke Kejari Aceh Barat

Analisaaceh.com, Aceh Barat | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh)…

2 hari ago

Miliki Ganja, Seorang Petani Asal Manggeng Abdya Ditangkap Polisi 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang petani berinisial MS (50) warga Gampong Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten…

2 hari ago

Disdik Aceh Tegaskan Penggantian Ijazah Korban Bencana Gratis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa penggantian ijazah dan transkrip nilai bagi peserta…

3 hari ago