Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai Langsa memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dan berbagai barang ilegal lainnya dengan nilai total Rp2,7 miliar pada Kamis (12/12/2024).
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengatakan barang-barang ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
“Barang yang dimusnahkan meliputi 1.273.757 batang rokok, 7 ball pakaian bekas, 1.744 bungkus teh hijau/thai tea, 124 pcs kosmetik dan 4 bungkus grease/minyak gemuk dengan nilai total keseluruhan mencapai Rp 2.752.760.049,” kata Sulaiman.
Sulaiman menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan dengan prosedur khusus, yakni barang dipotong, dibakar untuk menghilangkan fungsi utamanya, dan kemudian ditimbun dengan tanah.
“Sebagai informasi tambahan, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Langsa juga telah melakukan penindakan terhadap barang ilegal lainnya berupa Methaphetamine sebanyak 314 kilogram dan MDMA sebanyak 10.335 butir, rokok ilegal 8.259.473 batang, sparepart kendaraan bermotor serta 31 unit sepeda motor bekas,” ungkap Sulaiman.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Imam Gunarto, mengimbau…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh musnahkan barang bukti dan barang rampasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Pembangunan Aceh (PEMA) mencatat 60 persen gas migas yang dikelola…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, mengajak generasi muda untuk berperan aktif dalam…
Analisaaceh.com, Blangpidie | 152 Keuchik di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta kepada Penjabat (Pj)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Roni Guswandi…
Komentar