Categories: NEWS

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp439 Juta

Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai Langsa memusnahkan dua unit kapal dan ribuan batang rokok ilegal senilai lebih dari Rp439 juta di halaman kantor mereka pada Selasa pagi (23/7/2024).

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihaknya selama periode 2020 hingga 2024.

“Barang yang dimusnahkan meliputi dua kapal dalam kondisi bekas/rusak berat dengan nilai sekitar Rp37,3 juta, empat koli pakaian bekas, satu koli celana panjang bekas, satu koli topi bekas, enam koli kosmetik, dan 223.324 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek” Ujar Sulaiman.

Sulaiman menjelaskan bahwa proses pemusnahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan.

“Pemusnahan dilakukan di tiga tempat, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa,” ungkapnya.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

6 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

10 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

11 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

11 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

13 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

13 jam ago